Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul, TRIBRATA TV

Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita mempertanyakan ketepatan dosis serta kompetensi tenaga medis yang memberikan suntikan obat penenang kepada balita berusia tiga tahun tersebut sebelum menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan. Dugaan tersebut mengemuka setelah keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan yang mereka temukan dalam rangkaian tindakan medis sebelum korban meninggal dunia.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan kliennya menyaksikan langsung proses pemberian obat penenang kepada Naura. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, tenaga medis memberikan suntikan obat penenang sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yang sangat singkat.

Menurut Purnomo, temuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini mereka soroti dalam kasus dugaan malapraktik atau kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya balita asal Piyungan, Bantul tersebut.

“Menurut pengakuan klien kami, Naura diberikan suntikan obat penenang sebanyak tiga kali dalam waktu yang sangat singkat. Kami mempertanyakan ketepatan dosis dan kompetensi pihak yang memberikan obat tersebut,” ujar Purnomo, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA  Sopir Bus Primajasa yang Meninggal di Tol Cipali Diduga Serangan Jantung

Ia menegaskan, pihak keluarga tidak hanya mempertanyakan prosedur pemberian obat penenang, tetapi juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait mengusut secara menyeluruh seluruh tindakan medis yang diterima korban sebelum meninggal dunia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polda DIY pada Mei 2026. Seiring berjalannya proses hukum, keluarga melalui tim kuasa hukum terus mengumpulkan berbagai informasi dan dokumen yang dinilai dapat mengungkap penyebab pasti meninggalnya Naura setelah menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan.

Selain menyoroti proses sedasi, tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan lain dalam dokumen radiologi yang diterima keluarga. Berdasarkan catatan hasil CT scan pada pukul 12.42 WIB, tubuh korban tercatat telah terpasang Endotracheal Tube (ETT) atau alat bantu pernapasan serta Nasogastric Tube (NGT).

BACA JUGA  Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Kebunnya

Purnomo mempertanyakan alasan medis di balik pemasangan kedua alat tersebut. Ia menilai tindakan tersebut perlu mendapat penjelasan yang komprehensif karena berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah ahli, pemasangan ETT dan NGT tidak lazim dilakukan apabila tujuan tindakan hanya untuk menenangkan pasien anak agar tertidur selama pemeriksaan CT scan.

“Dari hasil konsultasi kami dengan beberapa ahli, pemasangan ETT dan NGT perlu dijelaskan secara rinci. Sebab, jika hanya untuk proses sedasi dalam pemeriksaan CT scan, tindakan tersebut menurut mereka tidak lazim dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta rumah sakit memberikan penjelasan terbuka terkait seluruh prosedur medis yang dijalankan terhadap korban. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang hingga kini masih muncul dari pihak keluarga.

Sementara itu, kasus kematian Naura terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien anak dalam pelayanan kesehatan. Keluarga berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta secara objektif sehingga penyebab meninggalnya korban dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Warga Aceh Besar Meninggal Saat Bongkar Muat Kapal

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan di Polda DIY masih berlangsung. Pihak keluarga menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sembari mendorong adanya klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait berbagai kejanggalan yang mereka temukan dalam penanganan medis terhadap Naura.(Dik.)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan
Kajari Sergai Ditangkap Intel Kejagung
‎Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Diringkus, Korban Kritis di Rumah Sakit
Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:31 WIB

Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:12 WIB