Kulon Progo,TRiBRATA.TV — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo resmi menetapkan Lurah Garongan, Ngadiman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).
Status hukum tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.Kasus ini bermula dari laporan warga yang dimintai uang sebesar Rp300.000 saat mengurus surat pengantar pernikahan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti berupa kuitansi dan bukti transfer bank.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyatakan bahwa proses peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka ini berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Kami telah menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan melengkapi alat bukti,” ujar Iptu Subihan dalam keterangan resminya.Kamis (18/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka Ngadiman dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penyidik masih harus menjalankan prosedur formal berupa pengiriman surat pemanggilan resmi sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian juga terus melakukan pendalaman materi perkara guna mengantisipasi adanya potensi korban lain dalam modus pungli yang sama.
Sebelumnya, penanganan kasus ini memicu reaksi dari warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan. Sejumlah warga sempat menggelar aksi bentang spanduk di area publik sebagai bentuk dukungan kepada Polres Kulon Progo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam tuntutannya, warga mendesak percepatan proses hukum dan meminta Ngadiman segera menanggalkan jabatannya sebagai lurah aktif.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









