Jaksa di Medan Minta 2 Terdakwa Beli BBM Pakai Jerigen Tak Didenda Hanya Bayar Biaya Perkara

- Editorial Team

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Nasution, tidak menjatuhkan tuntutan pidana denda terhadap Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/6/2026), jaksa hanya menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pembeli Solar Pakai Mobil Modifikasi

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari.

Jaksa menyebutkan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik terdakwa Ranning diserahkan kembali kepada yang berhak, sementara jeriken berisi Pertalite, karung goni, dan besi penyangga dirampas untuk dimusnahkan.

Hal memberatkan yang disampaikan jaksa adalah perbuatan terdakwa membeli BBM menggunakan jeriken, sedangkan hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, mengakui perbuatannya, serta membantu orang tuanya yang sakit.

BACA JUGA  Kapolres Dairi Cek Ketersediaan BBM di SPBU

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. (Budi Triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan
‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu
Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim

Berita Lainnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10 WIB

Jaksa di Medan Minta 2 Terdakwa Beli BBM Pakai Jerigen Tak Didenda Hanya Bayar Biaya Perkara

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:16 WIB

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:15 WIB

‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Berita Terbaru

Peristiwa

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

Kamis, 18 Jun 2026 - 13:51 WIB