Medan, TRIBRATA TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Nasution, tidak menjatuhkan tuntutan pidana denda terhadap Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/6/2026), jaksa hanya menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari.
Jaksa menyebutkan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik terdakwa Ranning diserahkan kembali kepada yang berhak, sementara jeriken berisi Pertalite, karung goni, dan besi penyangga dirampas untuk dimusnahkan.
Hal memberatkan yang disampaikan jaksa adalah perbuatan terdakwa membeli BBM menggunakan jeriken, sedangkan hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, mengakui perbuatannya, serta membantu orang tuanya yang sakit.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









