Buru, TRIBRATA TV
Empat anggota Polri yang terjaring dalam kasus narkotika jenis sabu di perumahan dinas anggota Polres Buru dijatuhi sanksi pemecatan
Keempat anggota Polri yang dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah Bripka PA, Bripka AWS alias Abu, Aiptu YS, dan Brigpol W.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombespol Rositha Umasugi, menyampaikan hasil putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang kode etik pada keempat anggota tersebut telah selesai, Sabtu (13/6/2026).
Umasugi memaparkan persidangan yang dilakukan terhadap Bripka PA, di Markas Polda Maluku, dengan agenda pembacaan prasangkaan dan pemeriksaan kode etik.
“Sedangkan sidang terhadap ketiga personil lainnya, Bripka AWS alias Abu, Aiptu YS dan Brigpol W dilaksanakan di Polres Buru”, ujarnya.
Namun keempat anggota tersebut mengajukan upaya banding atas putusan sidang kode etik yang telah dijatuhkan.
Kasus ini berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Buru melakukan operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (16/5/2026) yang lalu di perumahan dinas Polres Buru.
Kemudian ditemukan sejumlah oknum anggota dan ditangkap oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan penyelidikan 4 anggota Polri yang terduga penyalahgunaan narkotika diproses secara sidang Kode Etik hingga berakhir dengan pemecatan. (Malik Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







