Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan

- Editorial Team

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buru, TRIBRATA TV

Empat anggota Polri yang terjaring dalam kasus narkotika jenis sabu di perumahan dinas anggota Polres Buru dijatuhi sanksi pemecatan

Keempat anggota Polri yang dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah Bripka PA, Bripka AWS alias Abu, Aiptu YS, dan Brigpol W.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombespol Rositha Umasugi, menyampaikan hasil putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang kode etik pada keempat anggota tersebut telah selesai, Sabtu (13/6/2026).

BACA JUGA  Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK Gagalkan Penyelundupan Sabu

Umasugi memaparkan persidangan yang dilakukan terhadap Bripka PA, di Markas Polda Maluku, dengan agenda pembacaan prasangkaan dan pemeriksaan kode etik.

“Sedangkan sidang terhadap ketiga personil lainnya, Bripka AWS alias Abu, Aiptu YS dan Brigpol W dilaksanakan di Polres Buru”, ujarnya.

Namun keempat anggota tersebut mengajukan upaya banding atas putusan sidang kode etik yang telah dijatuhkan.

Kasus ini berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Buru melakukan operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (16/5/2026) yang lalu di perumahan dinas Polres Buru.

BACA JUGA  Petugas Rutan Jeneponto Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kemudian ditemukan sejumlah oknum anggota dan ditangkap oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan penyelidikan 4 anggota Polri yang terduga penyalahgunaan narkotika diproses secara sidang Kode Etik hingga berakhir dengan pemecatan. (Malik Mas)

—————————————

BACA JUGA  Pakai Sepedamotor Tanpa Plat, Kedapatan Bawa Shabu

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu
Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan
SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang
FJI Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Administrasi Gereja GMS di Sewon Bantul ke Polda DIY
Hampir Setahun Pengaduan Mandek di Polres Samosir, Warga akan Propamkan Kasat Reskrim
2 Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Fahmi Sungai Ulak di SP3 Kan

Berita Lainnya

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:16 WIB

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:45 WIB

Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:57 WIB

Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

SPH Baru Muncul di Tanah Warisan Lama, Kades Ulak Pandan Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Polres OKI Gelar Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:35 WIB