LSM-NAWACITA Desak DPRD Nias Gelar RDP Kasus DD Banuasibohou

- Editorial Team

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM-NAWACITA Kepulauan Nias Sumatera Utara mendesak DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kasus Dana Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

Sebagaimana diketahui LSM itu telah mengirim surat kepada Ketua DPRD tertanggal 19 Februari dan tanggal 8 Maret 2021 untuk minta pengawasan dan RDP terkait kasus Dana Desa Banuasibohou Silimaewali.

Permohonan RDP tersebut berdasarkan surat pernyataan dan laporan pengaduan masyarakat Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tertanggal 08 Februari 2021. 

Wakil Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias, Famahato Lase mengatakan, sangat disayangkan permohonan RDP dimaksud tak kunjung gelar hingga sampai turunnya berita ini.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sitaro Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-61 Sulut dengan Semangat Persatuan

“Kami DPD LSM-NAWACITA juga dimarahi oleh Masyarakat dan merasa tidak percaya lagi karena sudah menunggu lama hingga bulan ke bulan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Wilayah Kabupaten Nias pada tanggal 26 Maret 2021, ditemukan ada beberapa item kejanggalan pengerjaan fasilitas desa yang belum rampung dilaksanakan 100 persen.

Terkait Dana Desa yang merupakan kucuran dari Pemerintah Pusat, seharusnya permasalahan Dana Desa itu dapat diketahui oleh DPRD maka perlu penegasan kewenangan DPRD atas Dana Desa tersebut.

BACA JUGA  Tuntut Hapus Dana Sosper, Margasu Demo di DPRD Sumut

Lanjutnya DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat, wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan, menyerap, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR.

“Selain itu, DPRD yang merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintahan,” tambahnya.   

Menurutnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. 

“Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.  (Red)

BACA JUGA  Sambut HUT RI, SDN Nalawo Pasang Umbul-umbul

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB