Ketapang, TRIBRATA TV
Sejumlah anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang dan LSM Tindak Indonesia menggelar demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang Jalan MT Haryono terkait penanganan kasus korupsi yang di SP3 kan oleh Kejaksaan tanpa ada kejelasan, Senin (4/11/2024) kemarin.
Dalam aksi itu pihak Kejaksaan menerima enam perwakilan peserta aksi yang diterima Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejaksaan dan kepolisian.
Kasi Pidsus Muhammad Bayu Segara menyampaikan perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan swakelola jalan dan jembatan di Dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2021 telah dihentikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sprint – 398/0.1.13/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2023.
“Sebelum kami melakukan penghentian, kami sebelumnya melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi, yang dihadiri Kejati, Aspidsus dan juga Kasi, hasil penyidikannya itu, dilihat merupakan perkara berdiri sendiri, sehingga kerugian keuangan negara dinilai kecil, karena proyeknya dianggap pl-pl (penunjukan langsung) semuanya.
“Juga ada pengembalian kerugian Rp278 juta ke rekening kas daerah. Berdasarkan Juknis surat edaran kami, jika sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara dapat dihentikan perkara tersebut dan atau kerugian keuangan begara lebih kecil dari penanganan/penuntutan perkara tersebut. Silahkan cek ke kas pendapatan daerah,” jelasnya.
Sedang Mustakim, Ketua IWOI Ketapang merasa janggal atas SP3, karena penyidik temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta tanpa adanya penetapan tersangka.
“Kami menduga ada mafia kasus dalam penghentian perkara korupsi penyimpangan swakelola jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tahun anggaran 2021,sehingga tidak adanya tersangka dalam perkara itu. Kami minta kepada Jamwas kejagung dapat memeriksa penyidik kejaksaan Negeri Ketapang atau kejagung ambil alih kasus ini,” kata Mustakim.
Sedang Supriadi dari LSM Tindak Indonesia, menduga banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini. “Kita sudah beberapa kali mempertanyakan apa dasar hukum Hasmi Eka Karsa,ST, selaku Bendahara Dinas PUTR mentransfer uang ke rekening pribadi (KPE) dua oknum ASN sebesar Rp1,8 miliar dan Rp900 juta,” ujarnya.
Juga menahan kartu ATM salah satu oknum ASN sehingga oknum ASN tersebut mengganti dan membuat rekening baru PTT pengganti rekening KPE yang lama. “kami menduga dengan sengaja itu dilakukan untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti korupsi,” ucapnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









