Sergai, TRIBRATA TV
Langkah pemberantasan narkotika yang dilakukan BNNK Serdang Bedagai (Sergai) di bawah pimpinan AKBP Siti Rohani Tampubolon dinilai belum menyentuh sasaran utama. Dari seluruh operasi dan razia yang digelar, yang diamankan hanyalah para pemakai, sedangkan bandar, pemasok, dan jaringan pengedar justru tetap bebas bergerak dan beroperasi tanpa hambatan berarti.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang jelas mengenai upaya membongkar jaringan besar. Masyarakat mempertanyakan, apakah kegiatan ini hanya sekadar formalitas: menangkap “orang kecil” agar terlihat bekerja, sementara sumber permasalahannya dibiarkan terus berkembang.
Data menunjukkan, pada razia 15–16 April 2026, dari 50 orang yang terjaring di berbagai tempat hiburan malam, semuanya berstatus pengguna dan hanya diarahkan menjalani rehabilitasi. Tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai pengedar atau pemilik barang bukti dalam jumlah signifikan.
Dalam Operasi Saber Bersinar tanggal 9 Juni 2026, petugas menemukan barang bukti yang diduga milik terduga bandar berinisial Adudu, namun pelaku utama berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sementara yang diamankan hanya berstatus pemakai. Razia susulan pada 10–11 Juni pun kembali hanya menjaring tujuh orang pengguna, tanpa langkah nyata untuk memutus jalur peredaran.
Ketua FKI 1 Sergai M. Nur Bawean menyampaikan kekecewaannya. “Jika terus menangkap pemakai saja, peredaran narkoba tidak akan pernah berakhir. Bandar dan jaringan besar harus ditindak tegas, bukan sekadar memindahkan masalah. Kami juga minta pengawasan ketat, agar tidak ada oknum yang diduga melindungi jaringan ini,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala BNNK Sergai menyebut adanya kendala anggaran serta kebijakan pusat yang mencabut kewenangan penyidikan di tingkat kabupaten, sehingga proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang BNN Provinsi dan Polres. “Kami hanya bisa mengamankan dan menyerahkan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Namun kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, terduga bandar Adudu masih bebas, jalur pasokan belum terputus, dan upaya pemberantasan narkoba di Sergai terkesan berjalan di tempat tanpa hasil yang nyata. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







