Kampar, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (25/2/2022) dinihari.
Pelaku EN alias BT (42) warga Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Turut diamankan barang bukit 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 kaca pirek, bong dan ponsel yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/02/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 02.00 WIB, tim mengamankan EN alias BT di rumahnya.
Didampingi aparat desa setempat, petugas menggeledah pelaku dan didapat sejumlah barang bukti.
Saat diinterogasi EN mengakui 2 paket sabu itu miliknya yang didapatnya dari seseorang di Panger Pekanbaru.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya, Sabtu (26/2/2022). (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








