Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Hulu dari Rumahnya

- Editorial Team

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (25/2/2022) dinihari.

Pelaku EN alias BT (42) warga Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Turut diamankan barang bukit 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 kaca pirek, bong dan ponsel yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/02/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Anggota Komplotan Pejambret Diringkus Jahtanras Polresta Pekanbaru

Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 02.00 WIB, tim mengamankan EN alias BT di rumahnya.

Didampingi aparat desa setempat, petugas menggeledah pelaku dan didapat sejumlah barang bukti.

Saat diinterogasi EN mengakui 2 paket sabu itu miliknya yang didapatnya dari seseorang di Panger Pekanbaru.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya, Sabtu (26/2/2022). (herto)

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Mulut, Dua Pria Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!