Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Hulu dari Rumahnya

- Editorial Team

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (25/2/2022) dinihari.

Pelaku EN alias BT (42) warga Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Turut diamankan barang bukit 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 kaca pirek, bong dan ponsel yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/02/2022) sekira pukul 01.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

BACA JUGA  34 Mesin Jackpot Diamankan Polrestabes Medan dari Sei Mencirim

Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 02.00 WIB, tim mengamankan EN alias BT di rumahnya.

Didampingi aparat desa setempat, petugas menggeledah pelaku dan didapat sejumlah barang bukti.

Saat diinterogasi EN mengakui 2 paket sabu itu miliknya yang didapatnya dari seseorang di Panger Pekanbaru.

BACA JUGA  Polsek Perbaungan Tangkap DPO Pencuri Sawit, Kedapatan Miliki Sabu

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya, Sabtu (26/2/2022). (herto)

BACA JUGA  Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Pencurian di Komplek PT. Pertamina Hulu Rokan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB

Peristiwa

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:12 WIB