Terima Duit Puluhan Juta, BNNK Asahan Disebut Lepas 2 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Lama tak didengar kinerjanya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan malah diterpa isu tak sedap.

Lembaga milik Pemerintah yang dipimpin AKBP Viktor I Sembiring SH M.Si itu disebut-sebut lakukan tangkap lepas 2 pelaku narkotika, berinisial ADS (17) dan MA (16).

“Orang itu dua ditangkap di Warnet Gesty bang, di Pasar 12 Air Joman, tanggal 7 November kemaren, kira-kira jam 10 malam,” ucap sumber, minta identitasnya disembunyikan.

Sebut sumber lagi, kedua pelaku dilepas tak lama usai memberikan uang “sogok” senilai Rp20 juta.

BACA JUGA  Jadi Percontohan, Kapolres Siak Resmikan Posko Kampung bebas dari Narkoba di Dusun Pandan Mukti

“Si ADS diminta Rp 150 kian, tapi dealnya Rp15 juta. Kalo si apri (MA,red) diminta Rp30 juta, dikasih Rp 5 juta. Yang duluan dilepas si Apris, tanggal 10 itu. Kalo si ADS besoknya, Jumat tanggal 11. Alasan dilepas kudengar karna di bawah umur,” ungkap sumber lagi mengakhiri.

Sayang, saat isu tak sedap ini coba dikonfirmasi, tak satupun pejabat BNNK Asahan yang berada di kantornya.

BACA JUGA  Penggiat Anti Narkoba di Pematangsiantar Minta APH Razia THM

“Kepala sama staf-staf yang lain keluar bang. Yang tinggal cuma aku,” kata Bambang, petugas Security BNNK Asahan ditemui, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 15.10 WIB.

“Senin ke Kantor aja bro, jumpai aja penyidiknya, namanya Wili. Dia tangan kanan Kasie Berantas. Aku gak ikut campur soal itu,” ucap petugas BNNK Asahan saat dihubungi, kemaren. (Gon)

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu
Polres Tebing Tinggi Evakuasi Jenazah Pria di Simpang Medan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45 WIB

Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB