Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dibuktikan jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Rabu (17/6/20276) menyampaikan kasus ini menyangkut dugaan kuat adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Kami tidak main-main dengan pembalakan atau perambahan hutan ilegal, terlebih kawasan mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Praktik perambahan hutan secara ilegal ini terendus di kawasan Jalan Pematang RT.001 RW.001, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Rohil langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga menangkap tersangka Is.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









