Ambon, TRIBRATA TV
Langkah tegas diambil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang akhirnya menyurati Presiden Republik Indonesia, setelah Pemerintah Kota Ambon dinilai mengingkari putusan hukum tetap Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku dalam perkara keterbukaan informasi publik.
Surat bernomor 552/KPTUN.W8.TUN4/ HK2.6/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 itu ditandatangani Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin, SH, dengan perihal Penyampaian Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku.
Dalam surat tersebut, PTUN Ambon menyampaikan kepada Presiden RI bahwa PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon tidak melaksanakan perintah eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 01/Pen.Eks/KI/2025/PTUN.ABN tanggal 14 Juli 2025, Pemkot Ambon diwajibkan menjalankan putusan dimaksud. Namun hingga tenggat waktu berakhir, Pemkot Ambon tidak menunjukkan itikad baik, bahkan dua kali absen dalam sidang eksekusi di PTUN Ambon.
Ironisnya, dalam surat resmi Nomor 183.4/5547/Setkot tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon R. Sapulette, ST., MT, Pemkot menyatakan tidak akan menyerahkan dokumen publik yang diminta oleh pemohon, Risman Anwar Tanjung, dengan berbagai alasan seperti “permohonan tidak beralasan”, “belum menerima surat keputusan Komisi Informasi Maluku”, hingga “masa tugas komisioner telah berakhir.”
Menurut Risman, alasan-alasan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.
“Setelah saya konfirmasi langsung ke staf Komisi Informasi Maluku, mereka menyatakan surat keputusan sudah diserahkan dan diterima oleh pihak Pemkot Ambon. Bahkan saya menerima bukti foto penerimanya,” tegas Risman.
Ia menilai sikap Pemerintah Kota Ambon bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap hukum, tetapi juga indikasi kuat adanya kepentingan tersembunyi di balik proyek-proyek strategis daerah.
“Pemerintah Kota Ambon sejak awal sudah kelihatan mengabaikan hak-hak pedagang. Karena itu muncul dugaan kuat, ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemerintah Kota Ambon, sebab ada permainan kotor dengan pihak PT. MMG,” ujar Risman Anwar Tanjung dengan nada kritis.
Lebih lanjut, Risman menilai Pemkot Ambon telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
“Ini bukan soal sengketa pribadi, tapi soal penghormatan terhadap hukum dan hak rakyat untuk tahu. Jika badan publik bisa seenaknya mengabaikan putusan hukum tetap, maka apa arti negara hukum?” tegasnya.
Langkah PTUN Ambon yang menyurati Presiden RI menjadi peringatan keras terhadap krisis kepatuhan hukum di tingkat pemerintah daerah, khususnya di Kota Ambon. Publik kini menunggu respon Presiden dan kementerian terkait — apakah akan bertindak tegas memerintahkan pelaksanaan putusan, atau membiarkan praktik pembangkangan hukum terus berlanjut. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









