Polda Maluku Kembali Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah di Hunuth

- Editorial Team

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.

Penetapan keenam tersangka diputuskan melalui rapat gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.

“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA  Pimpin Pengamanan Heritage Festival Banda 2025, Dir Samapta Polda Maluku Jamin Kelancaran Lomba Kole-Kole

Dengan tambahan enam orang ini, total tersangka yang sudah ditetapkan menjadi delapan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial IS dan AP.

Tersangka AP saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku, disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana serta/atau Pasal 406 KUHPidana. Sementara IS yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan dijadwalkan menjalani proses diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku.

BACA JUGA  Polda Maluku Matangkan Strategi Pengamanan Potensi Unjuk Rasa

“Untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku, sementara untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi,” jelas Rositah.

Enam tersangka baru tersebut akan dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025. “Surat panggilan sudah dikirim, kami harapkan para tersangka bisa kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Kabid Humas.

Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban peristiwa di Hunuth. (M Marasabessy)

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Seorang Pelaku Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB