Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Penetapan keenam tersangka diputuskan melalui rapat gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Senin, 15 September 2025.
“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Selasa (16/9/2025).
Dengan tambahan enam orang ini, total tersangka yang sudah ditetapkan menjadi delapan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial IS dan AP.
Tersangka AP saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku, disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana serta/atau Pasal 406 KUHPidana. Sementara IS yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan dijadwalkan menjalani proses diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku.
“Untuk tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku, sementara untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi,” jelas Rositah.
Enam tersangka baru tersebut akan dipanggil dan diperiksa pada Jumat, 19 September 2025. “Surat panggilan sudah dikirim, kami harapkan para tersangka bisa kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Kabid Humas.
Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban peristiwa di Hunuth. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









