KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valuta asing, yaitu dolar Australia dan dolar Singapura. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

BACA JUGA  Bupati Soekirman Tak Tepati Janji, Banyak Jalan Desa di Sergai Rusak Parah

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Budi, empat orang telah tiba di KPK pada Jumat pagi. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta, terdiri atas dua pihak swasta dan tiga ASN.

BACA JUGA  Terkait OTT Kades Sei Kopas, Camat dan Tokoh Pemuda Bandar Pasir Mandoge Buka Suara

“Pihak-pihak tersebut diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo,” ujarnya.

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci modus maupun objek dugaan pemerasan tersebut.

Saat ini, para pihak yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (red)

BACA JUGA  Pemkab Sitaro Matangkan Persiapan Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang
Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca
Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif
Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?
Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:30 WIB

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:46 WIB

Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Soal Polemik Gereja Oikoumene USU, Kemenag: Ayo Damai Jaga Kerukunan

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:49 WIB