Jakarta, TRIBRATA TV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valuta asing, yaitu dolar Australia dan dolar Singapura. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Budi, empat orang telah tiba di KPK pada Jumat pagi. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta, terdiri atas dua pihak swasta dan tiga ASN.
“Pihak-pihak tersebut diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo,” ujarnya.
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci modus maupun objek dugaan pemerasan tersebut.
Saat ini, para pihak yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















