Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Syamsiah, warga Dusun I Sukarakyat II, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengaku dianiaya oleh mantan suaminya di Jalan H. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Minggu (02/10/2022), sekira pukul 20.30 WIB.
Karenanya, Syamsiah membuat laporan polisi dengan LP/B/2037/X/2022/SPKT/ Res-Labuhanbatu/Polda Sumut.
Sebelumnya kata Syamsiah, ia juga telah membuat laporan polisi terhadap mantan suaminya itu atas penghinaan dirinya yang dilakukan lewat sosial media facebook beberapa bulan lalu.
Bukan hanya 2 laporan itu saja, Syamsiah dan ayah kandungnya juga telah melaporkan mantan suaminya itu ke polisi dengan dugaan pembakaran rumah orang milik orang tua Syamsiah.
“Dari laporan-laporan yang telah kami buat, sampai saat ini pelaku masih belum diproses dan masih bebas berkeliaran,” katanya, Senin (3/10/2022).
“Harapan saya, agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan menghukum sebagaimana mestinya. Karena ini, sudah mengganggu psikologis saya”, ucap Syamsiah.
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan, akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Akan kita keluarkan surat perintah penangkapan, karena sudah 2 kali kita panggil tapi tidak mau, makanya akan kita tangkap”, kata Kanit, Senin, (03/01/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan berharap kepada pihak Kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Perbuatan keji seperti ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi sudah ada korbannya. Kita mintakan kepada kepolisian Polres Labuhanbatu segera bertindak dan menangkap pelaku, jika tidak segera ditangkap ditakutkan pelaku mengulangi lagi aksinya”, lanjut Harris. (Doni Syahputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









