Buru, TRIBRATA TV
Kepala Desa Waegeren Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru, Maluku, NS terancam dipidana dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan pungutan liar (Pungli) pada Pasar Desa Waegeren yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sejumlah tokoh masyarakat kini terus menyuarakan agar kasus dugaan korupsi dan pungli yang melibatkan Kepala Desa Waegeren diusut hingga tuntas sekaligus mengawal jalannya proses hukum yang ditangani Reskrim Tipikor Polres Buru.
“Kami tidak akan tinggal diam, akan terus mengawal kasus ini. Pada tanggal 6 Juli 2026 kemarin, kita kembali mendatangi Reskrim Tipikor Polres Buru, untuk kembali menagih janji yang. Sebelumnya di bulan Juni 2026 kami juga sudah kesana,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Waegeren berinisial TL, Sabtu (11/7/2026).
Kedatangan masyarakat Desa Waegeren diterima langsung Kanit Tipikor Polres Buru, Maluku, di ruangan Reskrim.
Dalam pertemuan itu, TL, menyatakan Kanit menyampaikan kepada sejumlah masyarakat Waegeren akan menindak lanjuti dan fokus pada perkara Waegeren di minggu kedua Bulan Juli 2026.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Kanit Tipikor juga berjanji pekan depan akan menjadwalkan pemeriksaan Kepala Desa Waegeren berinisial NS.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (11/6/2026) TL, meminta pihak Tipikor Polres Buru, agar menepati janji yang keduanya kalinya dengan segera memeriksa Kepala Desa Waegeren.
“Kami rakyat Waegeren menegaskan akan terus bersuara sampai kapanpun dan dimanapun untuk mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan tindak korupsi dan pungli yang melibatkan Kepala Desa Waegeren hingga tuntas sampai ke akar-akarnya”, tegasnya.
Kades Waegeren terancam dipidana dalam dugaan kasus korupsi dan pungli berdasarkan Undang-Undang (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2.
Setiap orang yang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diancam pidana seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tidak pidana pungli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pasal 368 KUHP barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagai tindak pidana pemerasan atau suap diancam pidana paling lama 9 tahun penjara. (Malik.Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











