Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok

- Editorial Team

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023.

Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil audit resmi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” tutur Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026) kemarin.

BACA JUGA  Aneh Tapi Nyata, Pasangan ini Tetap 'Gencet' Diatas Mobil Patroli Polisi

Langkah taktis Polda Sumbar ini dilaporkan berjalan beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terhadap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan inisial perusahaan yang tengah diperiksa.

“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.

BACA JUGA  Breaking News KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Menurut Kombes Pol Susmelawati Rosya, penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, dan kedua, laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Saat ini, tim penyidik terus bergerak maraton mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan tindak pidana tersebut. Polda Sumbar memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutup Muhardi. (Rizki Ahmad Rifai)

BACA JUGA  Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Peternakan dan Perikanan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo
Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang
Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca
Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M
Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif
Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Unit Pembangkitan Ombilin, Polda Sumbar Periksa 3 Pemasok

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:30 WIB

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:46 WIB

Usai Putusan MA, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kades Pemandang

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Penuhi Panggilan Polda Sumut, RS Santa Elisabeth Medan Tegaskan Tidak Ada Malapraktik Atas Kematian Balita Jesicca

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Ondim Pakai Rompi Orange, Terima Gratifikasi Rp3,5 M

Berita Terbaru

Peristiwa

Pasar Nauli Kota Sibolga Terbakar, Ratusan Kios dan Ruko Ludes

Minggu, 12 Jul 2026 - 05:48 WIB