Bantaeng, TRIBRATA TV
Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng Polda Sulsel mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kp Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa, Bantaeng pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita.
Seorang pria berinisial ER alias Upa (18) ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Sabtu 11 juli sekitar pukul 19.00 WITA.
Penangkapan ER alias Upa terkait aksi pencurian yang dilakukannya sebuah di rumah yang ditinggali milik Arisman di Borong Kalukua Kecamatan Gantarangkeke. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, Tanggal 13 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin menjelaskan, aksi terduga pelaku terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 Wita saat korban menyimpan tas yang berisikan surat-surat penting dan uang tunai sebanyak Rp2.600.000 diatas meja dan setelah itu korban tertidur. Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil tas tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob dipimpin Aipda Sabil langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku ER alias Upa (18) beserta barang bukti di Kp Parampangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Kasat Reskrim.
Saat diinterogasi, ER alias Upa mengakui perbuatannya. ER sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda. ER juga membeberkan ia beraksi bersama 1 orang rekannya, yaitu EM yang masih dalam proses pencarian pihak Kepolisian.
Dari tangan terduga pelaku ER alias Upa
polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, diantaranya sepeda motor Yamaha Fino, tas warna coklat berisikan surat-surat penting dan Handphone.
Saat ini, ER beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tangani,” tegasnya.
Selain itu, AKP Gunawang Amin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat berperan dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









