Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate dengan menangkap empat orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (9/7/2026) mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari dua pria lain yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41).

BACA JUGA  Jualan Ganja, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi

Dari pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam kegiatan pengembangan, petugas juga menangkap seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah dilakukan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganan terhadap M.I.A. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Gawat! Pria Ini Beli 110 Gram Sabu dari Y di Lapas Lubuk Pakam

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Bekuk Empat Tersangka Pemakai Sabu dan Ganja

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Andi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Polres Karo Mengincar Dua Terduga Gembong Narkoba Tabah Simbolon dan Ibob Lubis
‎Penghina Etnis Batak Asfifin Ditangkap, Polda Sumut Banjir Apresiasi
Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap
Demi Bayar Hutang, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Curi Ratusan Kilogram Kapulaga
Bikin Website Palsu Bhayangkara Run, Siber Polda Sumsel Ringkus Residivis
Begal Sadis Diringkus Tekab Polsek Medan Kota
Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Marelan

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:28 WIB

‎Polres Karo Mengincar Dua Terduga Gembong Narkoba Tabah Simbolon dan Ibob Lubis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:34 WIB

‎Penghina Etnis Batak Asfifin Ditangkap, Polda Sumut Banjir Apresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:04 WIB

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

Demi Bayar Hutang, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Curi Ratusan Kilogram Kapulaga

Berita Terbaru

Peristiwa

Pasar Nauli Kota Sibolga Terbakar, Ratusan Kios dan Ruko Ludes

Minggu, 12 Jul 2026 - 05:48 WIB