Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo, TRIBRATA TV

Misteri penemuan bayi laki-laki di toilet Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya pada Sabtu (4/7/2026) akhirnya terungkap. Polisi mengungkap bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan oleh orang tua kandungnya sendiri.

Polresta Solo bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni HDP (31), seorang pria asal Semarang yang berdomisili di Yogyakarta, serta NIZ (25), perempuan asal Tegal.

Polisi menyebut HDP merupakan pria yang telah beristri dan memiliki dua anak. Sementara NIZ diketahui sebagai perempuan lajang yang diduga memiliki hubungan dengan HDP.

Kapolresta Solo mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perjalanan bayi tersebut hingga ditemukan di dalam KA Sancaka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NIZ melahirkan bayi laki-laki tersebut seorang diri di rumahnya di wilayah Tegal pada 1 Juli 2026.

BACA JUGA  Kunjungi Bayi yang Dibuang, Kapolres Bondowoso Pastikan Ada Penyelidikan

Setelah melahirkan, NIZ kemudian pergi ke Yogyakarta untuk menemui HDP. Keduanya disebut sempat menginap di sebuah hotel dan membicarakan rencana terkait bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Polisi menduga pasangan tersebut sempat berupaya menitipkan bayi ke sebuah panti asuhan. Namun, rencana itu tidak berjalan karena terdapat ketentuan penitipan yang hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

“Rencana awal mereka adalah menitipkan bayi ke panti. Namun, karena ada aturan penitipan yang tidak sesuai dengan harapan mereka, akhirnya rencana tersebut batal,” ujar pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan,Jumat (10/7/2026).

Pada Sabtu (4/7/2026), NIZ kemudian membawa bayi tersebut dalam perjalanan menggunakan kereta api. Polisi menyebut NIZ naik KRL dan transit di wilayah Klaten.

Saat melihat KA Sancaka berhenti, NIZ diduga masuk ke dalam kereta dan meninggalkan bayi tersebut di toilet dengan harapan bayi itu ditemukan dan mendapatkan perawatan dari orang lain.

Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh penumpang atau petugas dalam kondisi masih hidup. Penemuan itu segera dilaporkan sehingga petugas melakukan evakuasi dan penanganan terhadap bayi tersebut.

BACA JUGA  Waduh! Bayi 2 Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Disusui

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polresta Solo bekerja sama dengan KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di sejumlah titik, mulai dari Stasiun Lempuyangan, Klaten, hingga wilayah Solo.Dari hasil pelacakan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

HDP ditangkap di wilayah Yogyakarta pada 8 Juli 2026. Sehari setelahnya, polisi menangkap NIZ di Tegal pada 9 Juli 2026.

“Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan rekaman CCTV yang tersedia. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan keterkaitan kedua orang tersebut dengan bayi yang ditemukan di KA Sancaka,” kata polisi.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Mereka terancam hukuman pidana sesuai pasal yang mengatur tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

BACA JUGA  Komplotan Penjual Bayi Diringkus Polisi

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

Sementara itu, kondisi bayi menjadi perhatian pihak terkait. Penanganan terhadap bayi dilakukan sesuai prosedur perlindungan anak, termasuk memastikan kebutuhan kesehatan dan keselamatannya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena memperlihatkan pentingnya dukungan sosial, layanan perlindungan anak, serta akses pendampingan bagi orang tua yang menghadapi kondisi sulit setelah kelahiran anak.(Dik.)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Demi Bayar Hutang, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Curi Ratusan Kilogram Kapulaga
Bikin Website Palsu Bhayangkara Run, Siber Polda Sumsel Ringkus Residivis
Begal Sadis Diringkus Tekab Polsek Medan Kota
Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Marelan
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi, Tangkap Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone
Polres Asahan Janji Segera Ungkap Kematian Warga Simalungun
‎Lokasi Perjudian yang Dikelola AK dan AI Diduga Disusupi Pengedar Narkoba

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:04 WIB

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

Demi Bayar Hutang, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Curi Ratusan Kilogram Kapulaga

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:22 WIB

Bikin Website Palsu Bhayangkara Run, Siber Polda Sumsel Ringkus Residivis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:35 WIB

Begal Sadis Diringkus Tekab Polsek Medan Kota

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:31 WIB

Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Sabtu, 11 Jul 2026 - 09:36 WIB

Kriminal

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap

Sabtu, 11 Jul 2026 - 09:04 WIB