Curi 3 AC dan CCTV, Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Bantaeng

- Editorial Team

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, TRIBRATA TV

Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (16). Pelaku ditangkap usai diduga mengambil tiga unit mesin pendingin ruangan (outdoor Air Conditioner/AC) dan satu unit Closed Circuit Television (CCTV) milik warga di Kecamatan Bissappu.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Lokasi kejadian berada di pekarangan belakang rumah korban bernama Mustamin, yang beralamat di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA  Teknisi CCTV Tewas, Jatuh Dari Ketinggian 12 Meter

“Ketiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV tersebut awalnya disimpan di teras bagian belakang rumah korban. Akibat kejadian ini, korban Mustamin mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5 juta,” jelas AKP Gunawang.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Aipda Sabil segera melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan berbagai informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim mendapatkan petunjuk keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MF.

BACA JUGA  Pria Ini Ditangkap Karena Melayat Tengah Malam,Koq Bisa?

Setelah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal, MF mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa sehari-hari terduga pelaku bekerja sebagai pemulung.

Atas perbuatannya, MF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasanl 476. Ancaman pidana yang dihadapi terduga pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Bantaeng mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman dan terpantau untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (Ahmad Hamid)

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Burung Kacer

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

20 Kali Berhasil ‘Petik’ Motor, 2 Kaki Pelaku Curanmor kena Dor
‎Polres Karo Mengincar Dua Terduga Gembong Narkoba Tabah Simbolon dan Ibob Lubis
‎Penghina Etnis Batak Asfifin Ditangkap, Polda Sumut Banjir Apresiasi
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap
Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap
Demi Bayar Hutang, Pekerja Bangunan di Magelang Nekat Curi Ratusan Kilogram Kapulaga
Bikin Website Palsu Bhayangkara Run, Siber Polda Sumsel Ringkus Residivis
Begal Sadis Diringkus Tekab Polsek Medan Kota

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:15 WIB

Curi 3 AC dan CCTV, Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Bantaeng

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:25 WIB

20 Kali Berhasil ‘Petik’ Motor, 2 Kaki Pelaku Curanmor kena Dor

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:28 WIB

‎Polres Karo Mengincar Dua Terduga Gembong Narkoba Tabah Simbolon dan Ibob Lubis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:34 WIB

‎Penghina Etnis Batak Asfifin Ditangkap, Polda Sumut Banjir Apresiasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Kriminal

Curi 3 AC dan CCTV, Remaja 16 Tahun Diringkus Polres Bantaeng

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:15 WIB