Bantaeng, TRIBRATA TV
Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (16). Pelaku ditangkap usai diduga mengambil tiga unit mesin pendingin ruangan (outdoor Air Conditioner/AC) dan satu unit Closed Circuit Television (CCTV) milik warga di Kecamatan Bissappu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Lokasi kejadian berada di pekarangan belakang rumah korban bernama Mustamin, yang beralamat di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
“Ketiga unit outdoor AC dan satu unit CCTV tersebut awalnya disimpan di teras bagian belakang rumah korban. Akibat kejadian ini, korban Mustamin mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5 juta,” jelas AKP Gunawang.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Aipda Sabil segera melakukan penyelidikan. Tim mengumpulkan berbagai informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim mendapatkan petunjuk keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jalan Seruni, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MF.
Setelah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani interogasi awal, MF mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa sehari-hari terduga pelaku bekerja sebagai pemulung.
Atas perbuatannya, MF kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasanl 476. Ancaman pidana yang dihadapi terduga pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Bantaeng mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman dan terpantau untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











