Simalungun, TRIBRATA TV
Murniatik Sinurat (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap aparat penegak hukum. Penangkapan itu berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri. Ia diciduk karena diduga mengedarkan serta menjual narkotika jenis sabu.
Warga Huta I Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tersebut ditangkap pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap dekat rumahnya, ditangan pelaku ditemukan barang bukti satu buah timbangan digital, satu buah pipet bentuknya sekop, sembilan klip plastik kecil berisi sabu 1,90 gram, lima klip plastik kosong. Kini ia telah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kita membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas melalui operasi senyap,” kata Iptu Sonni, Minggu (12/7/2026).
Iptu Sonni menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Nagori Sei Torop sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu Kapolsek memerintahkan Unit Reserse Kriminal mendatangi lokasi memastikan informasi tersebut.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Bilson Hutauruk, usai dilakukan penyelidikan petugas mendatangi rumah kediaman pelaku. Tiba di depan rumah pelaku, petugas melihat ia berdiri di pinggir jalan mencurigakan, dan langsung disergap petugas.
Ketika hendak di tangkap pelaku berusaha melarikan diri dan langsung dikejar hingga salah satu petugas mengalami luka karena kakinya tertusuk duri sawit. “Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayahnya,” lanjut Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku menceritakan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar. Pelaku mengenal boru Tanjung itu saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar. Suami pelaku saat ini sedang dipenjara kasus narkoba di Lapas Pematangsiantar dengan vonis 6 tahun.
Saat ini tersangka Murniatik Sinurat dan seluruh barang bukti telah diserahkan Polsek Bosar Maligas ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi menghimbau masyarakat tidak segan melaporkan bila mengetahui ada indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. “Narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat mengancam masa depan generasi muda,” tutup Kapolsek. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









