Komplotan Pencuri Besi Pembatas Trotoar Diringkus Polda Kalbar

- Editorial Team

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

5 orang yang terlibat dalam pencurian 107 bollard (tiang besi pembatas trotoar) diringkus Dirkrimum Polda Kalbar. Selain itu komplotan ini juga mencuri tutup gorong-gorong di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak.

“Satu diantara pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan”, kata Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Selasa (15/3/2022).

Para pelaku masing-masing berinisial Dd yang merupakan residivis, lalu Tn,O, dan Wr, sementara penadah berinisial A.

BACA JUGA  Belum Sebulan Bebas dari LP, Pengecer Sabu Kembali Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan pencurian itu tidak dalam satu hari, namun dilakukan secara berulang kali sejak Januari 2022.

Dd bersama Tn mengaku mencuri sebanyak 17 kali di 9 lokasi berbeda, selain itu, Tn pun mengaku mencuri beberapa kali dengan temannya bernama Idrus dan Ramli yang masih DPO.

Sementara pelaku O mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian sendirian dan juga pernah melakukan pencurian itu bersama Wr.

Sedangkan A merupakan orang yang menerima seluruh hasil curian dari barang-barang tersebut.

Menurut Kombes Pol Aman, para tersangka melakukan pencurian itu dalam berbagai waktu berbeda tidak hanya dilakukan pada malam hari, namun dlakukan pada siang dan pagi hari.

BACA JUGA  Kembali Jadi Bandar, Residivis Narkotika Ditangkap Polres Labuhanbatu

Berbekal palu godam, para tersangka membongkar paksa bollard kemudian memotong-motong tiang yang terbuat dari besi padat sebelum dijual.

“Penangkapan terhadap para tersangka ini tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah adanya laporan dari pihak Balai Jalan pada 10 maret 2022,” jelas Aman Guntoro.

Ia menegaskan para palaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (masudy)

BACA JUGA  Dua Kali Curi Motor, Pipin Diringkus Polres Takalar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!