Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif di KPK

- Editorial Team

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Polda Sumut terus mendalami hasil temuan dilapangan terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Parangin-angin.

Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin-angin untuk dimintai keterangan terkait kerangkeng miliknya, Senin (14/2/2022).

“Betul hari ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Bupati Langkat non akif, pemeriksaannya di KPK Jakarta,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (14/2/2022).

“Pak Dirkrimum yang pimpin langsung di Jakarta”, tambahnya.

BACA JUGA  Terkait Rp28 M Uang Jamaat Gereja Hilang di BNI, Mantan Kepala Kas Aek Nabara Lari ke Australia

Sejak ditemukannya kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi, serta sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

Terbaru, penyidik Tim Gabungan Polda Sumut dan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut telah menggali dua kuburan korban kerangkeng milik Bupati Langkat itu.

“Penyidik terus mendalami seiring perkembangan yang ditemukan tim dilapangan apakah ada kemungkinan ditemukan kuburan korban lainnya”, ujarnya.

BACA JUGA  Jalani Sidang Kode Etik, Kapolsek Patumbak Benarkan Seluruh Keterangan Saksi

Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Saat ditanya hasil ekshumasi dan otopsi Kabid Humas belum menjelaskan secara detail.

“Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga ya mohon bersabar” pungkas Hadi. (edrin/r)

BACA JUGA  Ketua Bhayangkari Sumut Ny.Risma Martuani Sormin Kunjungi Pengerajin Ulos

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB