Jalani Sidang Kode Etik, Kapolsek Patumbak Benarkan Seluruh Keterangan Saksi

- Editorial Team

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Bidang Propam Polda Sumatera Utara menggelar sidang kode etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang menjadi terduga pelanggar, Rabu (17/6/2026) pukul 09.10 WIB.

‎Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Kombes Pol. Triyadi, Wakil Ketua, AKBP Bernard Naibaho, dan Wakil Ketua AKBP Herwansyah Putra. Kemudian sebagai penuntut dalam sidang komisi Kompol Saifulah.

‎Sidang menghadirkan para saksi-saksi dari korban/pelapor, PT. Universal Gloves (UG), dan penyidik dan personil Polsek Patumbak dalam sidang kode etik profesi Polri sesuai Pasal 5 huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Polri yang dilakukan terduga pelanggar Kompol Daulat Simamora, NRP 68080166.

‎Saksi-saksi yang disumpah yakni saksi 1, M Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), saksi II, Bonni T Manullang (wartawan Tribrata TV), Hatta Aulia (PT UG) dan enam personel Polsek Patumbak.

‎Menariknya, setelah para saksi-saksi memberikan keterangan di muka sidang, kemudian Ketua Komisi Kombes Pol Triyadi lalu bertanya terhadap terduga pelanggar, apakah membantah seluruh keterangan saksi? dengan tegas Kompol Daulat Simamora menjawab tidak ada yang mulia.

‎Sejumlah saksi-saksi mengaku masih dibuat bertanya-tanya karena hasil putusan belum juga diumumkan secara resmi.

‎Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, S.H., M.H mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi di lapangan saat peristiwa berlangsung.

‎”Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini kami pegang. Bahkan ada yang menyebut korban bukan wartawan dan ikut melakukan aksi demo serta merampas makanan karyawan. Itu jelas kami bantah,” tegas Riki.

‎Menurutnya, tudingan tersebut juga dibantah langsung oleh saksi wartawan yang hadir dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan para korban disebut konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di tingkat penyidik.

‎Menariknya, saat majelis mendalami keterangan para korban, sejumlah pihak yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk dari kepolisian dan PT Universal Gloves disebut tidak memberikan bantahan atas penjelasan yang disampaikan korban dan saksi.

‎”Alhamdulillah, keterangan klien kami di persidangan sama dengan yang ada di BAP. Sidang berlangsung cukup transparan dan terbuka,” ujar Riki.

‎Meski demikian, hasil akhir sidang etik tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya. Para pelapor mengaku belum menerima salinan maupun pemberitahuan resmi terkait putusan majelis.

‎”Kami berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil putusan sidang etik ini. Kami ingin proses penegakan kode etik berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan rasa keadilan,” katanya.

‎Kasus ini sendiri berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan perintangan profesi jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan peliputan di kawasan PT Universal Gloves (UG) Patumbak.

‎Setelah melalui proses panjang, laporan tersebut akhirnya berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Daulat Simamora berdasarkan sejumlah pemeriksaan dan keputusan pembentukan majelis etik yang diterbitkan Polda Sumatera Utara (Sumut). (Bon)

BACA JUGA  Polres Batu Bara Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Polda Sumut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi
Aset Negara di Afdeling VIII Sei Meranti Terbengkalai: Manajemen “Bungkam” Saat Dikonfirmasi
Litecon, Bata Ringan Pilihan Masa Kini: Produk Cepat, Praktis, Aman dan Ramah Lingkungan dari Sergai
JPKP Asahan Nilai BGN Tidak Konsisten, SE Nomor 12 Tahun 2026 Bertentangan dengan Juknis dan PKS MBG
Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim
Tokoh Masyarakat Desa Sifalaete Tabaloho Desak Polres Nias Tangkap DPO YT
‎Pemkab Taput Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Masyarakat Ingat “TIR”
Bupati Palas Lantik Sekda dan Tiga Kepala Dinas Defenitif, Ini Orangnya

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:17 WIB

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

Aset Negara di Afdeling VIII Sei Meranti Terbengkalai: Manajemen “Bungkam” Saat Dikonfirmasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:12 WIB

Litecon, Bata Ringan Pilihan Masa Kini: Produk Cepat, Praktis, Aman dan Ramah Lingkungan dari Sergai

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:42 WIB

JPKP Asahan Nilai BGN Tidak Konsisten, SE Nomor 12 Tahun 2026 Bertentangan dengan Juknis dan PKS MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama, Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim

Berita Terbaru