Medan, TRIBRATA TV
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus raibnya uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Sebelumnya massa yang terdiri dari jemaat, suster hingga pastor menggeruduk BNI Cabang Rantauprapat, untuk menanyakan hilangnya uang umat miliaran rupiah dari bank plat merah tersebut.
Menurut Kombes Rahmat Rudi Handoko, Polisi telah menetapkan status tersangka pada Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.
“Kami jelaskan kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujarnya.
Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan,”ungkap Kombes Rahmat Budi.
“Sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, AFP untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan, demikian,”sambungnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









