Sakit Hati Motif Satu Keluarga Aniaya Warga Simalungun di Tanjungbalai

- Editorial Team

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Marton Tondang alias Eliebert
Purba (30) akhirnya tewas setelah dianiaya satu keluarga karena sakit hati adik mereka disetubuhi korban.

Korban ditemukan tergeletak
di dalam bekas sebuah cafe di seputaran Jalan Arteri Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

Kasus pembunuhan terhadap
warga asal Desa Nagori Purba Pasir Kecamatan Harang Gaol Horison Kabupaten Simalungun itu belakangan diketahui ternyata berlatar belakang asmara.

Hal ini terungkap setelah Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam tempo 5 jam kemudian,
sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap secara terpisah dilokasi berbeda.

BACA JUGA  Ngisap Ganja Dijalan, Dua Teman Sejoli Ini Diciduk Polisi

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo kepada para awak media, Kamis (13/1/2022) mengatakan korban ditemukan sekarat di cafe Hoki Hunter pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 01:00 WIB dinihari.

Pada saat ditemukan,bkorban dalam keadaan tak sadarkan diri dan di wajahnya terdapat luka lembam akibat dianiaya oleh para pelaku.

“Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama empat jam di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Namun nyawanya tak dapat tertolong dan sekitar pukul 06:00 WIB,korban meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya lagi, para pelaku tercatat sebagai warga yang berdomisili di Kelurahan Sirantau dan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Video: Jual Sabu, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak

Mereka masing-masing, Bil Clinton Marpaung alias Biton (26), Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), Arifin Alrivaix Laurencun Nainggolan (34).

Kemudian RPN (17), Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27),Wiston Marpaung alias Biston (26) dan Tuah Marpaung alias Opung Jonattan (55).

“Setelah dilakukan pemeriksaan,
kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian itu terjadi lantaran sakit hati,” katanya.

Anak perempuan dari tersangka Tua Marpaung dan adik kandung tersangka Bill Clinton Marpaung telah disetubuhi korban dan barang-barang berharganya pun dijual korban.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” katanya. (Eko)

BACA JUGA  Sering Negak Miras Cap Tikus, Pria Tua Ditemukan Meninggal di Rumahnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru