Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Marton Tondang alias Eliebert
Purba (30) akhirnya tewas setelah dianiaya satu keluarga karena sakit hati adik mereka disetubuhi korban.
Korban ditemukan tergeletak
di dalam bekas sebuah cafe di seputaran Jalan Arteri Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Kasus pembunuhan terhadap
warga asal Desa Nagori Purba Pasir Kecamatan Harang Gaol Horison Kabupaten Simalungun itu belakangan diketahui ternyata berlatar belakang asmara.
Hal ini terungkap setelah Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam tempo 5 jam kemudian,
sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap secara terpisah dilokasi berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo kepada para awak media, Kamis (13/1/2022) mengatakan korban ditemukan sekarat di cafe Hoki Hunter pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 01:00 WIB dinihari.
Pada saat ditemukan,bkorban dalam keadaan tak sadarkan diri dan di wajahnya terdapat luka lembam akibat dianiaya oleh para pelaku.
“Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama empat jam di RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Namun nyawanya tak dapat tertolong dan sekitar pukul 06:00 WIB,korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya lagi, para pelaku tercatat sebagai warga yang berdomisili di Kelurahan Sirantau dan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Mereka masing-masing, Bil Clinton Marpaung alias Biton (26), Agustinus Parningotan Marpaung alias Ingot (36), Arifin Alrivaix Laurencun Nainggolan (34).
Kemudian RPN (17), Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27),Wiston Marpaung alias Biston (26) dan Tuah Marpaung alias Opung Jonattan (55).
“Setelah dilakukan pemeriksaan,
kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian itu terjadi lantaran sakit hati,” katanya.
Anak perempuan dari tersangka Tua Marpaung dan adik kandung tersangka Bill Clinton Marpaung telah disetubuhi korban dan barang-barang berharganya pun dijual korban.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” katanya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








