Video: Jual Sabu, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China. Dari empat tersangka, satu diantaranya tewas ditembak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza serta Kanit ReskrimnIptu Philip Antonio Purba, Kamis (2/7/2020) mengatakan, awal penangkapan dilakukan pada Minggu 28 Juni 2020, pukul 20.00 WIB, di dua lokasi terpisah.

Pertama di Rumah Makan 100 Indrapura, Batubara dan penangkapan kedua di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela, Kecamatan Medan Amplas.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni, Syarfrizal Paranginangin (46) warga Kecamatan Bagan Besar, Provinsi Riau (meninggal dunia), Heri Irwansyah alias Heri (40), warga Desa Bakti, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.

Dua tersangka lainnya Taufik Hidayat (50) warga Desa Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Basri alias Hapan (43) warga Komplek Vila Permata Indah, Provinsi Riau.

BACA JUGA  Bus PMS Tabrak Sepeda Motor, Dua Tewas

Dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu, 1 gram sabu dalam kemasan plastik klip bening, kaca pirek, Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF dan 6 handphone.

Kapolsek Patumbak menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan Kepolisian Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan menuju Kabupaten Batu Bara.

“Berdasarkan info yang didapat, petugas gabungan selanjutnya melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga menuju daerah Batu Bara, tepatnya di Jalan lintas Sumatera di depan RM 100,” jelas Kapolsek Patumbak.

Selanjutnya,tepat pukul 20.00 WIB, petugas gabungan pun berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, yang dikendarai dua orang pelaku bernama Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dan saat digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu 100 gram.

BACA JUGA  Pewarta Komitmen Dukung Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Medan

“Saat dilakukan introgasi,kepada petugas kedua pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek Patumbak.

Berdasarkan petunjuk tersangka Syafrizal dan Heri, petugas gabungan menyergap tersangka Basri dan Taufik di perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam penyergapan ini, petugas menemukan kotak berukuran sedang yang sudah dilakban kuning. Saat diperiksa petugas, berisi sabu dengan kemasan teh China.

“Kembali diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku akan mengirimkan pasokan sabu tersebut untuk wilayah Labuhanbatu dan Batu Utara,” sebutnya.

Malam itu juga Syahfrizal digelandang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Di kawasan Kanal, tersangka izin untuk buang air kecil, lalu diperkenankan turun. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur dan menyerang Brigadir Ali Harahap yang pada saat itu mengawalnya turun.

BACA JUGA  Jurnalis Desak Polisi Ungkap Pembunuh Wartawan Media Online

Tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan, Brigadir Ali Harahap dan tersangka Syafrizal pun terlibat perkelahian, hingga tangannya terluka, untuk mempertahankan senjatanya yang hendak dirampas pelaku.

“Merasa tindakan pelaku sudah mengancam keselamatan anggota di lapangan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya saat petugas dalam perjalanan membawa tersangka Sarfrizal kerumah sakit, tersangka keburu meninggal dalam perjalanan,” sebut Kapolrestabes Medan. (H. Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB