Ngisap Ganja Dijalan, Dua Teman Sejoli Ini Diciduk Polisi

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk dua teman sejoli masing – masing Dedi Arsandi (25) dan Hendi Permana (22).

Kedua pria pengangguran yang tercatat sebagai warga Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu terciduk saat lagi asyik mengisap asap daun ganja dipinggir jalan, Senin (15/7/2019) sekitar pukul 17:30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Adi Haryono, Selasa (16/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Mangga Kelurahan TB Kota ll Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ini berawal adanya informasi yang diterima personil, dalam informasi itu daerah tempat tinggal kedua tersangka ini kerap dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba,”kata AKP Adi Haryono.

BACA JUGA  Usai Bertransaksi, Kiteng Dicomot dari Rumahnya

Sebelum ditangkap, kata Adi Haryono, gerak -gerik mereka terlihat mencurigakan. “Berawal dari kecurigaan itupula petugas kemudian menghampiri dan saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 bundel kertas putih yang didalamnya berisi daun ganja dari kantong celana sebelah kiri tersangka Dedi,”ujarnya.

Sedangkan keterkaitan tersangka
Hendi Permana (22) dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, perannya sebagai pembeli daun ganja kering tersebut.

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perairan Silo Laut

“Tersangka DA ini awalnya mengajak tersangka HP untuk menghisap daun ganja dengan cara berbagi dua. Berawal dari ajakannya itupula maka si HP ini kemudian membeli daun ganja tersebut dari seorang laki -laki berinitial RD warga Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,”kata Adi.

Sedangkan untuk barangbukti yang disita masing -masing 1 bundel ganja dengan berat kotor 2,78 gram, uang sejumlah Rp. 120.000,- dan 2 unit Handphone.

“Kedua tersangka dan barangbukti kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Eko)

BACA JUGA  274 Pelaku Dibekuk Dalam Waktu 3 Bulan, Polda Sumsel Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi dan Sabu 6,5 Kg

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru