Bone, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone di bawah kepemimpinan Kasatnarkoba Iptu Irham, terus bergerak masif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Terhitung sejak tanggal 11 Mei hingga awal Juni 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bone tercatat berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 19 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari belasan kasus yang diungkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang didominasi oleh narkotika jenis sabu-sabu, serta tembakau sintetis (sinte) baik dalam bentuk padat maupun cair.
Beberapa tersangka itu antara lain,
AD (27), warga Desa Tappale, Libureng dan TL (37), warga Desa Tompompatu, Kahu yang ditangkap di Desa Pitungpidangge pada 11 Mei 2026. Kemudian IBL (44), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Watampone yang ditangkap di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Kamis (14/05/2026) pukul 21.30 WITA. Tersangka RFK (28) warga Desa Temalala, Kecamatan Ulaweng yang ditangkap di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 17.30 WITA. Tersangka SPR (36) warga Jalan Husain Jedawi, Kelurahan Macege yang ditangkap di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Keberhasilan pengungkapan beruntun ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang terus konsisten melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Rayendra. (Syamsuddin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







