Pelalawan, TRIBRATA TV
Kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Polres Pelalawan. Empat pelaku berhasil ditangkap yang lari ke wilayah Banten dan Indragiri Hulu.
Hal ini diungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026) sore.
Menurut Kapolres kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi Jumat 29 Mei 2026 pukul 16.00 WIB di Areal Perkebunan Kelapa Sawit RT.011 RW.005 Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, sesuai LP/B/25/V/2026/SPKT/Polsek Kerumutan.
Korban Julfan Setia Hulu (19) meninggal dunia dengan luka robek kepala belakang dan memar tangan kanan serta Jelvin Hulu (14) mengalami luka ringan di leher.
Sementara 4 tersangka yang ditangkap, B G alias O (34) warga Asahan Sumut domisili Pangkalan Panduk, AS alias A (36) warga Rokan Hulu domisili Teluk Meranti, K alias K (30) warga Tebo Jambi dan S alias B (36) warga Inhil, pembeli motor curian seharga Rp3 juta.
Modus para pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura minta tolong menarik motor mogok kepada korban. Saat korban lengah, B dan A memukul korban dengan kayu bulat hingga pingsan, lalu mengikat dengan lakban hitam dan membawa kabur 1 unit Honda Revo merah-hitam.
“Motifnya, tidak punya uang ongkos pulang kampung,” kata Kapolres.
Mendapat laporan kasus ini Tim Opsnal Polres Pelalawan dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi melakukan tracking pelaku hingga ke Kampung Kalapacagak Desa Teluklada Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hingga akhirnya pada Minggu 7 Juni 2026 pukul 18.30 WIB, B dan A diringkus bersama personel Polda Banten dan Polres Pandeglang. Pengembangan mengarah ke K di Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras yang ditangkap 9 Juni pukul 22.15 WIB dan S dibekuk di Dusun Air Bilu, Keritang, Inhil pukul 23.00 WIB bersama barang bukti motor korban.
“Tersangka BG dan AS dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara sedang K dan S dijerat Pasal 591 KUHP ancaman 4 tahun penjara karena peran penadah dan pembeli barang curian,” tambahnya.
Menurut AKBP John Louis Letedara, kasus ini sangat sadis karena pelakunya tega menghabisi nyawa remaja yang berniat menolong. “Kami tidak beri ruang bagi pelaku curas di Pelalawan. Tim Opsnal mengejar sampai Banten dan Inhil, semua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Untuk orang tua, saya imbau ajarkan anak agar berhati-hati saat ditolong orang tidak dikenal di jalan sepi,” ujar Kapolres.
Polres Pelalawan komitmen menuntaskan proses hukum seterang-terangnya dan memberikan rasa aman untuk masyarakat. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, kami pastikan keadilan untuk almarhum Julfan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







