BIM Indonesia Kecewa Atas Keterangan Saksi Terdakwa Rahmadi di PN Tanjungbalai

- Editorial Team

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai,TRIBRATA TV

Andrian Lubis, selaku ketua Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Indonesia menyesalkan keterangan dua saksi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Rahmadi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (9/9/2025) yang tidak mengetahui adanya penangkapan hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas Ditres Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025.

“Kami menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa Rahmadi tidak mengetahui seperti apa proses penangkapan sehingga berujung kepada tindakan pengerusakan mobil namun tetap ditampilkan sebagai saksi”, kata Andrian menanggapi jalannya persidangan tersebut dalam keterangannya kepada awak media Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA  Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Rantauprapat Dirazia

Menurut Andrian, dua orang saksi yang dihadirkan berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bernama Ridwan dan seorang wanita bernama Rahayu mantan Kepling dilokasi penangkapan Rahmadi. Dalam kesaksiannya mereka mengaku tidak mengetahui terdakwa Rahmadi ada melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian saat akan ditangkap pada 3 Maret 2025.

“Pada intinya kedua orang saksi meringankan terdakwa Rahmadi dalam kesaksiannya mereka tidak melihat proses penangkapan dan hanya melihat adanya kerumunan masyarakat dan menanyakan apa yang terjadi dan menerima jawaban ada penangkapan tapi masyarakat tidak tau penangkapan tentang apa.Kita merasa heran dan kecewa, kenapa pihak yang tidak mengetahui persoalan tetapi ditampilkan sebagai saksi dalam sebuah persidangan, apalagi kasus Narkoba seperti sekarang ini”, tanya Andrian dengan nada heran.

BACA JUGA  Polisi Amankan Dua Pria Diduga Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah

Andrian Lubis juga mengatakan bahwa BIM Indonesia akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang dengan nomor Perkara : 180/Pid.Sus/2025/PN.Tjb dengan majelis hakim yang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selama Sitepu. I berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal sesuai amanat konstitusi karena terdakwa Rahmadi diduga telah terafiliasi dengan DPO jaringan internasional Amri alias Nunung. (sadikun)

BACA JUGA  Diduga Kuasai Jaringan Lokal, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polres Kampar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru