Pulau Morotai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bertindak cepat mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6/2026). Kurang dari delapan jam sejak laporan resmi diterima, petugas menangkap terduga pelaku pembunuhan.
Korban berinisial S.M. (19), merupakan warga setempat, sedang terduga pelaku yang ditangkap berinisial A.A. (17).
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Berdasarkan keterangan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, laporan diterima oleh Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa insiden berawal ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional (cap tikus). Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan pemukulan.
Terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau.
Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban yang berinisiatif untuk melerai justru menjadi sasaran. Dalam kondisi emosional dan diduga di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai leher korban. Korban segera dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.
Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengejar pelaku. Pada pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil ditangkap di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.
“Terduga pelaku telah kami amankan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelas Kasat.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” pesan Kapolres.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim yang telah bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk memasuki tahap hukum selanjutnya. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







