Takalar, TRIBRATA TV
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar menyeret nama Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Heriyanto. Nama Kasat disebut-sebut oleh seorang distributor rokok ilegal berinisial HBL.
Namun hal ini langsung dibantah Iptu Heriyanto. “Apa yg di ucapkan itu org tdk benar. Dan saat ini sdh dilakukan pencarian terhadap org tersebut yg mengaku2 dan akan kami proses jika terbukti peredaran rokok ilegalx,” jawab Kasat yang dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026) malam.
Menurutnya, ia telah memerintahkan anggotanya untuk mencari orang yang mencatut namanya. “Resmob sdh sy perintahkan cari sampai dapat,” tegasnya.
Diketahui saat ini berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi terpantau beredar luas dan dijual bebas di sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Saat media ini melakukan investigasi ditemukan berbagai jenis rokok diduga ilegal diperjualbelikan secara bebas di toko-toko kecil termasuk di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Saat investigasi tersebut, media ini juga mendapati langsung proses distribusi yang dilakukan oleh salah seorang kurir/pengantar berinisial HBL.
Awak media yang ingin mengetahui asal-usul barang dan legalitas rokok yang dibawanya, HBL justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Bayar bulan-bulan di Kasat Reskrim Polres Takalar, Pak Heriyanto. Kalau ada polisi yang dapat (menangkap), tanyakan saja ke mereka, bilang sudah komunikasi dengan Kasatnya,” ujar HBL kepada media.
Selain itu, HBL juga mengungkapkan bahwa pemilik sekaligus pemasok utama rokok diduga ilegal tersebut adalah seorang berinisial EW, yang berlokasi di Kelurahan Pa’pa, dekat area jembatan Kecamatan Pattallassang.
Pencatutan nama pejabat kepolisian ini diduga untuk memuluskan praktek peredaran rokok ilegal. Diketahui Iptu Heriyanto baru 2 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Takalar.
Masyarakat berharap agar polisi dapat segera mengusut tuntas peredaran rokok ilegal ini serta memeriksa tudingan yang menyeret nama penegak hukum di Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







