Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC

Polisi menangkap satu pelaku dan memburu satu lainnya dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan rumah korban.

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sleman,TRIBRATA.TV – Polisi menangani kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pria berinisial STN (41) di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mengalami sedikitnya 12 luka bacok setelah terlibat bentrok dengan sekelompok orang di depan rumahnya.

Kasi Humas Polresta Sleman menyampaikan bahwa peristiwa itu berawal dari pertemuan antara tersangka LFC (38), adiknya CP, serta seorang pria berinisial GS di pos ronda. “Mereka sempat membahas persoalan lama yang melibatkan korban sebelum akhirnya sepakat mendatangi rumah STN untuk klarifikasi,” ujarnya.Kamis (11/6/2026).

Polisi tangkap satu pelaku pembacokan di Gamping
Polisi tangkap satu pelaku pembacokan di Gamping.

Polisi menjelaskan bahwa rombongan tersebut kemudian bergerak menuju rumah korban. Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah karena berada di rumah tetangga. Namun korban segera pulang setelah mendengar suara anjing menggonggong dari arah rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban langsung mendapati sejumlah orang sudah berada di depan rumahnya. Sebagian dari mereka bahkan sudah masuk ke area pekarangan rumah. Situasi itu langsung memicu ketegangan.

Istri korban sempat melihat kondisi tersebut dan langsung diminta masuk ke dalam kamar oleh korban untuk menghindari risiko. “Korban meminta istrinya masuk karena situasi sudah tidak kondusif,” kata polisi.

Tidak lama kemudian, korban terlibat adu mulut dengan kelompok tersebut. Polisi menyebut korban sempat membawa celurit saat keluar rumah. “Dari keterangan para terduga pelaku, korban membawa celurit terlebih dahulu,” ungkap penyidik.

Situasi berubah menjadi perkelahian ketika senjata tajam tersebut direbut oleh LFC dan CP. Setelah celurit berhasil dikuasai, kelompok tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.

“Korban mengalami sedikitnya 12 luka bacok di beberapa bagian tubuh serta luka memar akibat pengeroyokan,” jelas polisi.

Dalam insiden itu, LFC mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan celurit saat perebutan senjata terjadi.

Polisi juga mengungkapkan bahwa penganiayaan diduga tidak berhenti di lokasi kejadian. Korban yang sempat dibawa ke rumah sakit oleh para pelaku kembali mengalami penganiayaan saat berada di fasilitas kesehatan tersebut.

“Korban kemudian melarikan diri dan mencari pertolongan sendiri sebelum akhirnya dirawat di RSA UGM,” kata polisi.

Setelah kejadian, istri korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama. Namun beberapa jam kemudian, rumah korban kembali didatangi kelompok lain yang melakukan aksi perusakan. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara pelaku perusakan dan para tersangka penganiayaan.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap LFC di wilayah Gamping pada hari kejadian. Sementara itu, CP masih dalam pengejaran petugas.

“Penyelidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat motif penganiayaan dipicu dendam lama antara pelaku dan korban. Polisi juga menemukan adanya video di ponsel korban yang berisi tantangan dan ungkapan ketidaksenangan terhadap pihak pelaku.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.(Dik.)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel “Bakar” Narkoba Rp2,2 Miliar
Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel
Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal
Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Tangkap 395 Tersangka
Polisi Buru WNA Iran Terkait Dugaan Pencurian di Pasar Muntilan
Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polda Sumsel “Bakar” Narkoba Rp2,2 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:35 WIB

Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

Berita Terbaru

Regional

Kapolda Sultra dan Kajati Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:32 WIB