Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, TRIBRATA TV

Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Iran di Jakarta Utara

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Ganja, Anak Brayan Gol di Polsek Medan Baru

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/2026).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

BACA JUGA  Polres Asahan Ringkus 2 Pengedar Narkotika

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Polda Sumsel “Bakar” Narkoba Rp2,2 Miliar
Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel
Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polda Sumsel “Bakar” Narkoba Rp2,2 Miliar

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

21, 4 Kg Sabu dan Seorang WNA Diserahkan Kodam XII/Tpr ke BNNP Kalbar

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:28 WIB

Sulawesi Selatan

Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:11 WIB