Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, TRIBRATA TV 

Satreskoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (narkoba) yang beroperasi di wilayah Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap lima tersangka dan menyita ribuan butir pil koplo serta sabu siap edar.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Selain itu, polisi juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Saat itu, FA diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli. Dari tangan FA, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.

Tak berselang lama, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi itu, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari FA dan AH mencapai sembilan paket dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

BACA JUGA  Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

Dalam pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Berdasarkan keterangan itu, polisi bergerak memburu pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang, Balongpanggang.
Selain menemukan keterkaitan dengan peredaran sabu, polisi juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan berupa 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan RDR, polisi menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp 140.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap HS di rumahnya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup.

BACA JUGA  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan Tangkap 16 Pelaku Curanmor

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Ahmad Yani, para pelaku menjalankan transaksi baik secara langsung maupun menggunakan metode “ranjau”, yakni menaruh barang di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Atas perbuatannya, FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Chandra Diciduk Saat Hendak Bertransaksi Shabu

Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya. (Akhmad Yulianto)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:05 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Catut Nama Pejabat Kepolisian, Rokok Ilegal Bebas Beredar di Takalar

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:49 WIB