Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau memiskinkan tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera lewat penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro dan dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, yang menetapkan 17 orang tersangka. Hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS,” kata Kombes Ade Kuncoro.

Ade Kuncoro mengatakan kedua tersangka menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka FA terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2026.

“Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.” imbuhnya.

Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Aliran dana tersebut mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA  Polda Riau Pastikan Kasus Gajah Liar yang Ditembak Mati akan Diungkap

“Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” katanya.

Ade Kuncoro menyebutkan dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR.

“Tersangka FA ini adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terjerat dalam perkara yang sama, terakhir pada tahun 2019,” katanya.

Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil diamankan di wilayah Kampar.

“Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui sejak tahun 2024 hingga 2026, telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Di mana tersangka FA berperan sebagai pemodal utama yang memberikan dana kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.

“Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatera Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat,” katanya.

Dari HY, gading gajah diteruskan kepada tersangka AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar bentukan FS di Surabaya. Dalam sindikat ini, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional.

BACA JUGA  Konsisten Tingkatkan Kesejahteraan Anak-anak Panti, Subdit Jatanras Polda Riau Kembali Salurkan Bantuan Sembako

“Dalam operasinya, FS dibantu oleh saudara AC dan AR yang sudah diproses dalam perkara pokok. Saudara AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, lalu menyerahkan seluruh hasil penjualannya kepada FS,” paparnya.

Dari hasil pelacakan aset pencucian uang ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650.000.000, 1 unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash.

“Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” ucapnya.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita dokumen berupa satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

BACA JUGA  Bagi Takjil pada Pengguna Jalan, Dirlantas: Kita Imbau Tertib Berlalu Lintas

Dalam kesempatan itu, Ade Kuncoro menegaskan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui penerapan pendekatan Green Financial Crime terhadap kejahatan lingkungan hidup dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Polda Sumsel “Bakar” Narkoba Rp2,2 Miliar
Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel
Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:30 WIB

Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Memprihatinkan, Rumah Warga Pangkep ini Tidak Layak Huni

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:11 WIB

Kriminal

Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:30 WIB