Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan Tangkap 16 Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran lebih kurang 30 kg Sabu dan ribuan pil narkoba dari sejumlah lokasi. Enam pelaku yang bertugas sebagai kurir turut ditangkap.

Hal ini Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan dalam Press Release pengungkapan kasus narkoba 30 Kg dan kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/24).

Kapolda menyampaikan para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari.

Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu.

“Barang bukti yang diamankan 6 kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg, 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron), 17 kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat 17,881 kg, 5 kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat 5,102 kg dan 1 kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 998 gram,” urai Kapolda.

BACA JUGA  2 Tersangka Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kuansing

Para tersangka kasus narkotika yang diamankan yaitu inisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Mereka dijerar Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA  Miliki Shabu 2 Tersangka Diciduk Polisi

“Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolda.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.

Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling. “Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,”tambahnya.

BACA JUGA  Ketahuan Maling Motor di Patumbak, Warga Tembung Ditangkap Ditangkap Warga dan Kepling, 2 Lolos

16 tersangka pencurian dengan pemberatan ini dipersangkakan Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 Kuhpidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB