Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran lebih kurang 30 kg Sabu dan ribuan pil narkoba dari sejumlah lokasi. Enam pelaku yang bertugas sebagai kurir turut ditangkap.
Hal ini Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan dalam Press Release pengungkapan kasus narkoba 30 Kg dan kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/24).
Kapolda menyampaikan para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari.
Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu.
“Barang bukti yang diamankan 6 kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg, 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron), 17 kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat 17,881 kg, 5 kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat 5,102 kg dan 1 kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 998 gram,” urai Kapolda.
Para tersangka kasus narkotika yang diamankan yaitu inisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Mereka dijerar Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolda.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.
Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling. “Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,”tambahnya.
16 tersangka pencurian dengan pemberatan ini dipersangkakan Pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 Kuhpidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









