Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 23.15 WIB.
Tersangka YSI (26) warga Jalan Pangeran Hidayat Gg. Isral Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekanbaru Kota ditangkap petugas yang melakukan penyelidikan usai menerima informasi adanya transaksi narkotika di pinggir Jalan Pangeran Hidayat Gg Assalam.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, uang tunai Rp2.566.000 dan ponsel.
Dari hasil introgasi, YSI mengaku barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial AAN yang kini diburu petugas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan proses penyelidikan serta penyidikan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







