Chandra Diciduk Saat Hendak Bertransaksi Shabu

- Editorial Team

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama menganggur membuat Adi Chandra (38) gelap mata. Untuk memenuhi biaya kebutuhannya, pria yang bekerja serabutan itu nekat terjun ke dunia hitam dengan menggeluti bisnis haramnya sebagai pengedar shabu.

Namun kali ini, pria yang tercatat sebagai warga Jalan Aman Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ketimpa sial. Pasalnya ia terciduk team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi Shabu dipinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (17/12/2019) membenarkan adanya penangkapan tersangka.

BACA JUGA  Peredaran 15 Kg Sabu Asal Pekan Baru Digagalkan BNNP Sumsel

“TKP penangkapan tersangka di Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulo Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Pada saat itu, kata Iptu Ahmad Dahlan lagi, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. Sedangkan tempat berdiri tersangka sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

“Penangkapannya berawal adanya informasi masyarakat. Setelah hasil lidik AI, KBO dan anggota Opsnal Satnarkoba mendatangi TKP. Setibanya, tersangka ini terlihat dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli,” katanya.

Begitu hendak dilakukan penangkapan, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti dengan tangan kirinya.

BACA JUGA  Kapolres Langkat Hadiri Deklarasi Relawan Anti Narkoba di Desa Namosialang

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,02 gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan, 1 (satu) buah hp warna silver merk I Cherry dan uang sebesar Rp.70.000,” katanya.

Dari hasil intograsi,tersangka menerangkan shabu tersebut miliknya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tutup Iptu Ahmad Dahlan. (Eko)

BACA JUGA  Video: Tempat Nongkrong Pecandu Narkoba Dibakar Aparat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB