Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya yang berada di salah satu Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa itu diketahui pada Senin, 19 Januari 2026, saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Berkat kerja keras tim di lapangan, pada Senin (8/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial (P) di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, Rabu (10/6/2026) menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







