Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya yang berada di salah satu Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa itu diketahui pada Senin, 19 Januari 2026, saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Berkat kerja keras tim di lapangan, pada Senin (8/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasis Pencurian

Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial (P) di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sebagaimana yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Dua Tahun Buron, Pencuri Bahan Bangunan Gol di Polsek Helvetia

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, Rabu (10/6/2026) menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian. (M Holul)

BACA JUGA  Aktivis Kecam Polsek Torgamba Tolak Laporan Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Regional

Polsek Binawidya Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:27 WIB