Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap fakta di balik laporan kasus begal dan perampokan yang dialami Wandaniel Girsang (24) di kawasan Jembatan Lae Renun, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Fakta dan kronologis sebenarnya diungkap Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, WG melaporkan dirinya menjadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dan membawa uang tunai perusahaan sebesar Rp297 juta. Dalam laporannya, ia mengaku dihadang tiga orang tak dikenal yang mengenakan helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu, lalu dipukul menggunakan batang kayu hingga terjatuh.

WG juga mengaku tas berisi uang tunai Rp297 juta, laptop, telepon seluler, buku tabungan, cincin emas, dan sepeda motor miliknya dirampas pelaku. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000.

Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu di tepi sungai dalam kondisi ban depan pecah. Di sekitar lokasi ditemukan bercak darah dan gulungan kain yang identik dengan sobekan kain yang ditemukan di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi.

BACA JUGA  Larikan Sepeda Motor Kawan, Betis Paimin Kena Dor

Petugas juga berhasil menemukan tas merek Eiger berwarna hitam yang berisi laptop Lenovo dan telepon seluler Oppo di hilir sungai. Padahal, sebelumnya WG mengaku barang-barang tersebut dibawa kabur pelaku begal.

Dari hasil pemeriksaan rekening bank dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan uang perusahaan yang dilaporkan hilang ternyata tidak pernah dibawa saat kejadian. Dana tersebut diketahui telah dipindahkan ke rekening lain milik WG.

Setelah diinterogasi dan diperlihatkan sejumlah bukti, WG akhirnya mengakui telah merekayasa peristiwa begal tersebut.

Kapolres menjelaskan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, WG menerima transfer dana perusahaan dari atasannya berinisial KS sebesar Rp210 juta untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian disusul transfer sebesar Rp2,75 juta.

Sekitar pukul 11.00 WIB, WG menerima pesan dari admin undian voucher judi online melalui media sosial Facebook. Sebelumnya, ia mengaku telah menghabiskan sekitar Rp50 juta untuk mengikuti permainan tersebut.

Tergiur untuk mendapatkan keuntungan, WG kemudian menggunakan dana perusahaan yang baru diterimanya. Sebanyak Rp128,75 juta dipindahkan ke rekening SeaBank miliknya. Karena batas transaksi di rekening Mandiri telah tercapai, ia kemudian menarik tunai Rp84 juta di Bank Mandiri Sidikalang dan menyetorkannya ke rekening lain melalui Bank BRI.

BACA JUGA  Gelapkan Uang Rp108 Juta, Karyawan Alfamart Ditangkap Polsek Bilah Hulu

Di penginapan tempatnya menginap, WG terus mengikuti permainan undian voucher tersebut dengan melakukan berbagai transaksi hingga seluruh uang perusahaan habis digunakan.

Saat atasannya kembali menanyakan pembayaran PBB, WG berdalih bank telah tutup dan pembayaran akan dilakukan keesokan harinya.

Setelah menyadari seluruh uang perusahaan telah habis, WG mengaku panik dan terus memikirkan akibat dari perbuatannya. Dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal.

Sekitar pukul 19.30 WIB di Jembatan Lae Renun, WG membelokkan sepeda motornya ke jalan berbatu dan menabrak sebuah gubuk hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ia membuang tas berisi telepon seluler dan sejumlah berkas ke sungai untuk memperkuat cerita yang telah direkayasa.

Dalam kondisi terluka, WG berjalan menuju permukiman warga dan mengaku menjadi korban perampokan oleh orang tidak dikenal.

BACA JUGA  Kasat Lantas Polres Dairi Pimpin Razia Gabungan Malam Hari

“Atas hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, diketahui bahwa peristiwa begal tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sendiri oleh WG,” kata AKBP Otniel Siahaan.

Saat ini, WG telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Ia dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas Eiger warna hitam, laptop Lenovo, telepon seluler Oppo, charger laptop, charger telepon seluler, sepeda motor Yamaha RX King, serta dokumen rekening bank milik tersangka. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel
Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Tangkap 395 Tersangka
Polisi Buru WNA Iran Terkait Dugaan Pencurian di Pasar Muntilan
Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M
Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba
Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:35 WIB

Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:41 WIB

Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Tangkap 395 Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Polisi Buru WNA Iran Terkait Dugaan Pencurian di Pasar Muntilan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIB

Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Berita Terbaru

Kriminal

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:16 WIB