Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Transaksi Pakai Bitcoin

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polisi membongkar industri rumahan vape narkoba yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) Singapura inisial TM di salah satu kos mewah di Kota Medan. Produksi vape narkoba itu dikelola TM bersama mantan kekasihnya, MWQ.

“Dulu MWQ adalah kekasih hati TM yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

Rafli mengatakan kedua pelaku awalnya berkenalan dari aplikasi kencan di tahun 2025. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan.

Pada tahun 2025 itu, TM membawa vape narkoba itu ke Medan dan mengonsumsinya. Para pelaku pun kecanduan. Setelah itu, mereka berpikir untuk mengedarkan vape narkoba itu.

“Di 2025, TM sudah membawa barang haram itu hingga akhirnya mulai addict (pecandu), mulai ketergantungan dan berpikirlah mereka untuk mengedarkannya di Indonesia,” sebutnya.

Rafli menyebut bahan baku vape narkoba itu dipasok pelaku TM. Lalu, barang haram itu akan dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA  Coba Melarikan Diri, BD Sabu Asal Medan Ini Ditembak Polisi Tanjungbalai

Setelah itu, pelaku MWQ akan memproduksi serta mengemas vape narkoba itu di kosnya. Selesai dikemas, pelaku MWQ akan meletakkannya di meja resepsionis kos mewahnya. Sementara untuk pengedaran vape itu dikendalikan oleh TM dan R.

“Untuk pemasaran dikendalikan oleh TM dan R yang sedang kita kejar. Jadi peredaran hanya di Kota Medan,” sebutnya.

Rafli mengatakan industri vape itu berada di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan. Ada dua pelaku yang ditangkap petugas kepolisian terkait kasus ini, yakni WNA inisial TM dan seorang perempuan berinisial MWQ. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (17/5/2026).

“TM merupakan warga negara Singapura. Namun, untuk mengelabuinya (pelaku TM) stay-nya di Thailand,” kata Rafli.

Rafli mengatakan rumah kos yang dijadikan sebagai tempat produksi itu tergolong mewah karena harga sewanya hampir Rp 5-7 juta dalam sebulan. Selain itu, akses menuju rumah kos itu juga dipasang akses keamanan berlapis, mulai dari kunci menggunakan face recognition, finger print dan password.

BACA JUGA  Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Amankan Tersangka Perdagangan Orang

“Kenapa kami kategorikan mewah? untuk menembus kost tersebut ada tiga akses, mulai dari face recognition. Selain itu, saat menuju kamar, kita menggunakan finger print, password. Saat masuk di kos itu, semua jaringan down. Jadi, begitu sulitnya menembus jaringan tadi ya,” jelasnya.

Usai menangkap pelaku MWQ, pihak kepolisian bergerak ke salah satu hotel mewah di Kota Medan dan menangkap pelaku TM. Saat itu, TM hendak memasok bahan baku untuk produksi vape narkoba itu.

Polisi juga menemukan pola transaksi yang berbeda dari peredaran narkotika konvensional. Para pelaku disebut tidak menggunakan transfer bank, melainkan memanfaatkan aset digital berupa kripto atau Bitcoin untuk mengaburkan jejak transaksi.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

“Mereka tidak menggunakan transfer dan metode pembayaran biasa. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas,” bebernya.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik memperkirakan bisnis ilegal tersebut telah menghasilkan keuntungan fantastis. Sejak beroperasi di tahun 2025, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.

“Estimasi keuntungan yang diperoleh sejak 2025 mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujarnya. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel
Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal
Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Tangkap 395 Tersangka
Polisi Buru WNA Iran Terkait Dugaan Pencurian di Pasar Muntilan
Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M
Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba

Berita Lainnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:16 WIB

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri Ponsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:35 WIB

Uang Perusahaan Rp297 Juta Habis Main Judol, Pria ini Ngaku Dibegal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:41 WIB

Operasi Pekat Anoa 2026 Ungkap 338 Kasus, Polda Sultra Tangkap 395 Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Polisi Buru WNA Iran Terkait Dugaan Pencurian di Pasar Muntilan

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Vape Getar di Kos Mewah di Medan

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:12 WIB