Palembang, TRIBRATA TV
Sumatera Selatan bergetar! Komitmen Polda Sumsel dalam membasmi “musuh dalam selimut” benar-benar dibuktikan dengan aksi tegas.
Sebanyak 37 pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya tak berkutik setelah diringkus dalam serangkaian operasi senyap di sembilan kabupaten/kota sepanjang Juni 2026.
Tidak hanya menangkap para pelaku, Polda Sumsel langsung melenyapkan barang bukti haram yang bernilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (10/6/2026), ribuan gram sabu, ribuan butir pil ekstasi, hingga etomidate dan sinte dimusnahkan secara transparan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan aksi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan perang terbuka terhadap jaringan peredaran gelap.
“Setiap gram yang kami musnahkan adalah nyawa yang berhasil kami selamatkan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi bandar untuk bernapas di tanah Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Yulian.
Total ada 34.252 jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman kehancuran masa depan akibat jeratan narkoba berkat operasi ini.
Aksi tegas kepolisian ini menjadi tamparan keras bagi para gembong narkoba yang mencoba mengadu nasib di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kini, ke 37 tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Mereka terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga ancaman pidana mati, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan Polri tidak bisa bergerak sendiri.
Ia mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Jangan beri ruang bagi narkoba. Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan, segera hubungi Call Center 110. Mari kita jaga generasi muda kita agar tetap sehat dan produktif, bebas dari jeratan narkotika,” ajak Kombes Pol Nandang.
Pemusnahan ini menjadi pesan tegas: Polda Sumsel tidak main-main dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







