Pontianak, TRIBRATA TV
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito diwakili Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi menyerahkan 21.4 kilogram narkotika jenis sabu dan seorang terduga pelaku warga Malaysia ke Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto. Penyerahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr, pada Kamis (11/6/2026).
Narkotika tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad saat melaksanakan ambush di jalur tidak resmi (jalur tikus) sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam patroli senyap tersebut, personel Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku kedapatan membawa 20 paket narkotika yang dikemas rapi dalam bungkus Teh China berwarna hijau demi mengelabui petugas.
Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Atas keberhasilan ini, Bapak Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh instansi terkait yang bertugas di lapangan. Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi informasi dapat terwujud dengan sangat baik,” ujar Danrem 121/Abw menutup rilisnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa penjagaan di lini batas negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, terus diperketat demi membentengi bangsa dari ancaman bahaya Narkoba. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







