Samosir, TRIBRATA TV
Salah seorang warga Samosir, Robin Nainggolan menyampaikan tanggapan tertulis kepada Bupati Samosir terkait keikutsertaan Golfried Harianja, S.P., M.Si. dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2026.
Kepada wartawan, Robin mengatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan proses strategis yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Robin, rekam jejak, integritas, kompetensi, dan moralitas peserta seleksi harus menjadi perhatian utama dalam menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus benar-benar mempertimbangkan rekam jejak dan integritas peserta. Masyarakat berhak memberikan masukan agar pejabat yang terpilih nantinya memiliki kompetensi dan profesionalitas yang baik,” ujar Robin, Kamis (11/6/2026).
Robin menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah saat Goldfried Harianja menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir pada tahun 2022.
Pada saat itu, kata dia, terdapat paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang–Huta Ginjang, Kecamatan Sianjur Mulamula, serta Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nasional Jembatan Sihapilis–Simpang Jalan Nasional Tanjungan, Kecamatan Nainggolan.
Berdasarkan dokumen tender, peserta diwajibkan memiliki peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) berkapasitas 60 ton per jam dan Stone Crusher berkapasitas 60 ton per jam yang harus diinstalasi di lokasi proyek. “Hal tersebut melanggar norma pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Robin.
“Dari hasil penelusuran dan pengamatan yang kami lakukan di lapangan, peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender tersebut tidak ditemukan terpasang maupun beroperasi selama pekerjaan berlangsung,” kata Robin.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, Robin juga menyinggung proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang–Huta Ginjang Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Samosir.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Golfried Harianja juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Robin juga menyoroti proses tender paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 8 Ronggur Nihuta Tahun Anggaran 2025 ketika Golfried Harianja menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Samosir.
Ia menjelaskan, dalam dokumen Lembar Data Pemilihan (LDP) ditemukan ketidaksesuaian substansial. Pada bagian sanggah banding disebutkan surat sanggah ditujukan kepada Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga Kabupaten Samosir, padahal paket pekerjaan yang ditenderkan merupakan rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Samosir.
“Kesalahan seperti ini seharusnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan profesionalitas dan tertib administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Robin.
Robin menambahkan, berdasarkan penelusuran pada portal LPSE Kabupaten Samosir, tidak ditemukan adanya perubahan jadwal maupun addendum dokumen hingga tahapan pemasukan penawaran meskipun terdapat dugaan kesalahan substansial dalam dokumen tender tersebut.
Selain itu, ungkap Robin, Golfried Harianja selama menjabat di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Samosir kerap melakukan kesalahan administrasi, sehingga dia itu tak salah disebut tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya.
Atas dasar berbagai fakta dan informasi tersebut, Robin meminta Bupati Samosir menjadikan tanggapan masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian integritas, kompetensi, rekam jejak, dan kelayakan Golfried Harianja sebagai peserta Seleksi JPT Pratama Tahun 2026.
“Kami berharap seluruh informasi ini dapat diverifikasi dan ditelusuri secara objektif. Tujuannya agar pejabat yang nantinya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir benar-benar memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik,” ujarnya.
Robin juga meminta agar proses seleksi dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain menyurati Bupati Samosir, Robin juga mengirimkan tembusan surat tanggapannya kepada kepala BKN Pusat melalui kantor pos.
Sebagaimana diketahui, Golfied Harianja saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Tarukim Pemkab Samosir. Golfried Harianja sesuai pengumuman nomor 15/PANSEL/JTP tentang hasil akhir seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka dan kompetitif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir masuk dalam tiga besar di posisi calon Kepala Dinas Tarukim Pemkab Samosir. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







