Sidang Pembunuhan Wartawan, LBH Medan: Koptu HB Diduga Beri Keterangan Palsu

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Persidangan pemeriksaan Koptu HB akhirnya digelar setelah 2 kali mangkir panggilan sidang. Sebelumnya tanggal 10 Februari 2025 Koptu HB telah dipanggil secara resmi oleh JPU, Namun panggilan tersebut tidak dihadiri dengan alasan pindah tugas dan adanya pergantian pimpinan Batalyon.

Kemudian, JPU pada tanggal 17 Februari 2025 melakukan panggilan kedua, namun lagi-lagi Koptu HB mangkir dikarenakan Pangdam I/BB belum memberikan izin.

Kali ini pada Senin 24 Februari 2025 (Panggilan Ketiga/terakhir) Koptu HB akhirnya menghadiri persidangan. Namun, sangat mengejutkan kehadiran Koptu HB saat itu diduga didampingi oleh petinggi batalyon berpangkat Mayor dan Kapten.

Bahkan tidak tanggung-tanggung sidang anggota TNI berpangkat Koptu tersebut dikawal dengan puluhan anggota TNI dan dijaga ketat anggota Kepolisian dengan berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang. Serta dihadiri puluhan Media.

Persidangan yang dimulai pada 11.45 WIB tersebut dinilai penuh dengan ketegangan dan menjadi sejarah, karena baru kali ini sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dihadiri puluhan anggota TNI aktif dan dikawal Perwira menengah TNI.

Koptu HB menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan tersebut, dimana sebelum dilakukan pemeriksaan Koptu HB terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh majelis hakim, agar memberikan keterangan yang benar atau tiada lain dari pada yang sebenarnya.

Dalam kesaksiannya, Koptu HB menyangkal pertanyaan-pertanyaan JPU, semisal tuduhan yang terarah kepadanya terkait keterlibatan dalam Kasus dugaan pembunuhan nerencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya.

Kemudian Koptu HB menyatakan jika warung kopi yang juga lokasi perjudian tersebut disewakannya kepada Januar Ginting sejak Desember 2023 dan akan berakhir hingga Desember 2027.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan keterangan para saksi sebelumnya yang menyatakan secara tegas dan diatas sumpah jika Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian tersebut. Serta menyatakan jika Bebas Ginting als Bulang adalah pengawas bisnis judinya.

BACA JUGA  Polres Merangin Gelar Buka Bersama dengan Insan Pers

Bahkan Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak dari Rico dan ibu dari LS, menyatakan dalam persidangan jika dirinya pernah bekerja dengan Koptu HB sebagai Marka atau penjaga judi tembak ikan milik Koptu HB.

Eva juga menegaskan jika Bulang adalah anggota dari Koptu HB. Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan para saksi yakni PT, VS, AS dan KS yang menyatakan jika warung judi tersebut milik Koptu HB dan Bulang bertugas mengamankan lokasi judi tersebut dari ormas dan wartawan.

Selain itu sangkalan demi sangkalan terus disampaikan Koptu HB, dimana dia menyatakan jika tidak pernah bertemu dengan korban di warung tersebut namun bertemu ditempat lain.

Bahkan luar biasanya jika dia tidak ada meminta korban untuk menghapus pemberitaan (Take Down) yang sebelumnya diberitakan korban secara berulang-ulang dan vulgar telah menyebut nama lengkap dan kesatuan Koptu HB. Serta menuliskan Koptu HB sebagai pemilik lokasi judi tersebut.

Padahal dari keterangan para saksi sebelumnya yakni KS, VS, AS pada tanggal 23 bersama dengan korban ada didatangi Koptu HB, bahkan Koptu HB ada memanggil korban untuk bicara berdua.

Kemudian korban kembali kepada para saksi lainnya dan mengatakan ‘aku mau membawa keluarganya ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan’.

Hal ini selaras dengan screenshot pesan yang pernah dikirimkan korban kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju untuk meminta perlindungan dan menyebut jika merasa terancam dengan Koptu HB.

Ditambah lagi pada saat rekonstruksi, secara jelas ada adegan dimana Koptu HB yang digantikan perannya menunjukkan pemberitaan yang diposting korban kepada Terdakwa Bebas Ginting seraya memerintahkan Bebas Ginting untuk menjumpai korban untuk menghapus posting dan pemberitaan tersebut.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum Eva menduga jika keterangan Koptu HB penuh dengan kebohongan dan diduga memberikan keterangan palsu.

BACA JUGA  Seorang Wanita Muda Tewas Mengenaskan Dibunuh Pacarnya

Dugaan tersebut juga terlihat jelas ketika hakim anggota sebelah kanan (senior) menyampaikan secara tegas kepada Koptu HB dalam persidangan “anda sudah disumpah, sumpah tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, bahkan secara hukum pidananya jika berbohong maka dapat dikatakan memberikan keterangan palsu.

LBH Medan mencatat secara jelas kebohongan-kebohongan yang disampaikan Koptu HB dalam persidangan.

Pertama, Koptu HB menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya. Padahal Terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB.

Hal tersebut juga bersesuaian rekaman telpon Eva dan Bulang yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dan bukti tersebut telah diberikan Eva kepada penyidik Pomdam I/BB.

Kedua, Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan korban, dan hanya meluruskan. Tetap faktanya Koptu HB berulang kali minta pemberitaan itu dihapus (Take Down) baik menyampaikan kepada Rico dan menelpon langsung Pimpinan Redaksi tempat Rico bekerja.

Ketiga, Koptu HB menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi tersebut dengan beralasan jika dia telah menyewakannya kepada Januar Ginting sejak 2023. Anehnya Januar sendiri diduga tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Keempat, Koptu HB menyatakan jika Terdakwa Bebas Ginting als Bulang bukan anggotanya atau tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas diatas sumpah menyatakan jika Bulang adalah anggota Koptu HB dan bertugas mengawas bisnis judinya.

Kelima, Koptu HB menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang tetapi terkait menanyakan pupuk kandang. Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika Koptu HB memerintah Bulang untuk menjumpai korban guna meminta korban untuk menghapus pemberitaan yang sebelumnya diberitakan hal dapat dilihat dari BAP Rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6).

BACA JUGA  Waduh! Ini Motif Kasus Mayat Perempuan dalam Boks Plastik

Keenam, Koptu HB menyampaikan jika dirinya telah lalai dan dihukum terkait warung yang disewakannya dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah koptu HB lebih kurang hanya berjarak 50 meter dari lokasi perjudian tersebut. Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahui hal tersebut.

Maka dengan banyaknya kebohongan tersebut LBH Medan menduga jika Koptu HB memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana.

Direktur LBH Medan juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk serius dan objektif dalam memeriksa perkara ini mengingat ada empat orang korban yang dua diantaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa dan tidak seharusnya menjadi korban.

LBH Medan, Irvan Saputra juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menuntut dan menjatuhkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena apa yang telah dilakukan para Terdakwa sejatinya merupakan dugaan pembunuhan berencana dan sangat kejam. Serta tidak berprikemanusiaan.

Perlu diketahui jika dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindungan Anak, KUHP. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:32 WIB