Gelapkan Uang Rp108 Juta, Karyawan Alfamart Ditangkap Polsek Bilah Hulu

- Editorial Team

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Sibolga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, menjelaskan tersangka berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025 malam setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” terang Kasi Humas, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA  Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Labuhanbatu Beri Bantuan Thermo Gun dan Masker

Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelapor, selaku perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri membawa kunci, handphone toko, serta sejumlah dokumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit handphone (Samsung dan Oppo), 7 buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, 1 potong baju warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp640.000. Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913,-.

BACA JUGA  Kantor Bupati Labuhanbatu Terbakar

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Redi Sinulingga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Ewin s)

BACA JUGA  FPII Labuhanbatu Raya Audensi ke DPRD Labura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru