Magelang, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NNA sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian uang pedagang di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Polisi kini memburu WNA lain berinisial DAS yang diduga sebagai pelaku utama.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi setelah video penangkapan WNA tersebut viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi belum menemukan bukti yang mengaitkan NNA dengan aksi pencurian.
“Dari keterangan korban dan saksi, NNA berstatus saksi. Kami belum menemukan keterlibatan dia dalam pengambilan uang,” kata Toyib, Selasa (9/6/2026).
Toyib menjelaskan, warga sempat mengamankan NNA di lokasi kejadian. Polisi kemudian membawa NNA ke Rumah Sakit Muntilan karena kondisinya membutuhkan penanganan medis sebelum penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.
Polisi mengungkapkan tiga WNA asal Iran datang bersama ke Pasar Muntilan, yakni DAS (58), NNA, dan FA (37). Ketiganya berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa DAS mendatangi lapak pedagang berinisial FZ dan berpura-pura membeli makanan ringan. Saat bertransaksi, DAS meminta korban menukarkan uang.
Korban kemudian mengeluarkan uang dari tasnya untuk melayani permintaan tersebut. Ketika korban menunjukkan uang, DAS diduga memilih beberapa lembar sambil mengucapkan kata “new, new”.
Polisi menduga DAS memanfaatkan situasi itu untuk mengambil sebagian uang milik korban. Setelah menyadari adanya kejanggalan, korban langsung menghentikan transaksi dan meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang berada di lokasi kemudian mengejar dan mengamankan NNA. Video penangkapan itu menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.
Meski demikian, penyidik menegaskan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada DAS sebagai pihak yang diduga mengambil uang. Polisi juga belum menemukan peran NNA dalam peristiwa tersebut.
“Keterangan saksi konsisten mengarah ke DAS. NNA tidak terlihat melakukan tindakan pengambilan uang,” ujar Toyib.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan FA dalam kasus ini. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, bukti, serta rekaman video untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Hingga kini, polisi belum memastikan jumlah uang yang hilang karena korban belum dapat menyebutkan nominal secara rinci. Penyidik masih menghitung potensi kerugian.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Wonosobo membenarkan ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Mei 2026 dengan visa kunjungan wisata.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyimpulkan kasus sebelum penyelidikan selesai serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Aparat memastikan pengejaran terhadap DAS terus dilakukan dan kasus ditangani berdasarkan bukti yang sah.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







