Kendari, TRIBRATA TV
Dalam Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 338 kasus dengan total 395 orang diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sultra Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, Karo Ops Kombes Pol. Wasis Santoso dan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Konferensi pers juga diikuti oleh Polres/ta melalui sambungan zoom meeting di wilayah masing-masing.
Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan upaya Polda Sultra bersama Polres dan Polresta jajaran dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat serta tindak pidana yang meresahkan warga.
“Operasi ini dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif berupa edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan efek jera,” ujar Kapolda.
Selama 15 hari operasi, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026, Kapolda merinci kasus-kasus yang diungkap. Rinciannya meliputi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka dan tujuh unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan satu tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 251 kasus minuman keras dengan 257 orang diamankan, 12 kasus perjudian dengan 36 orang diamankan, 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah diamankan, 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, serta 12 kasus premanisme dengan 16 orang ditangkap.
Dari pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6.420.000, dan 23 unit telepon genggam. Sementara pada kasus perjudian, turut diamankan uang tunai sebesar Rp7.397.370 sebagai barang bukti.
Kapolda menjelaskan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 juga tercermin dari capaian pengungkapan kasus sejak Januari hingga berakhirnya operasi. Untuk kasus curanmor, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka dan mengamankan 99 unit kendaraan roda dua serta satu unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kasus curat terungkap enam kasus dengan tujuh tersangka, curas dua kasus dengan tiga tersangka, dan narkoba sebanyak 209 kasus dengan 266 tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Selain itu, terungkap pula dua kasus penggelapan dengan satu tersangka serta barang bukti lima unit kendaraan roda empat.
Kapolda mengungkapkan sebanyak 105 kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana telah diamankan, terdiri dari 99 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik sambil menunggu proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Polda Sultra juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti tindak pidana dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah. Masyarakat dapat menghubungi Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait mekanisme tersebut.
Ia menegaskan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sultra dan jajaran serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







